Tangerang – Kejari Kabupaten Tangerang akan segera menindaklanjuti adanya informasi proyek drainase di Kampung Ganepo, Rt 04/02, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana diruang kerjanya Rabu (02/12/2020).
Nana mengatakan, proyek yang dikerjakan tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara, karena dikerjakan tidak maksimal, bahkan tumpang tindih dengan pekerjaan yang ada sehingga merusak jalan lingkungan, hanya saja pemanggilan pihak terkait Camat dan pelaksana pekerjaannya akan dilakukan pada Januari 2021, karena masih menunggu akhir tahun /tutup buku.
“Setiap laporan atau informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak, untuk diklarifikasi,” terang Nana.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Drainase di Kampung Ganepo, RT.04/02, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri merusak jalan paving blok yang sudah ada sebelumnya. Pembangunan drainase yang bersumber dari PL Dewan, yang bersumber dana APBD Kabupaten Tangerang, melalui Pokok pikiran (Pokir) Dewan dalam kegiatan Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Bawi, Kasi Pembangunan Desa Pekayon meminta jalan paving blok yang terbongkar oleh pengerjaan Drainase agar diperbaiki kembali. Jalan paving blok yang awalnya rapih mesti di rapihkan kembali.
“Ya, tadinya rapih mesti rapih lagi. Sebab jalan paving blok itu kalau sudah satu terbongkar, merambat yang lainnya ikut terbongkar,” kata Bawi Kasi Pembangunan Desa Pekayon.(Tisna).