Tangerang – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa proyek pembangunan pasar tematik Sentiong belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikatakan Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Menurut Yudi, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap proyek pasar tematik Sentiong yang dikerjakan PT Imperial Bangun Persada. Dari hasil pengecekan timnya, proyek pembangunan tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Sudah kami cek, belum mengantongi IMB dari DPMPTS, dan secara normatif yang harus ditempuh perizinannya dulu,” terang Yudiana.
Sementara Kabid Umum Administrasi Perumdam Pasar Niaga Kertaraharja, Ana Andriana mengatakan bahwa saat ini proses IMB sedang diajukan kepada DPMPTSP, dan sudah didaftarkan ke sistem OSS.
“Perijinan dalam proses, karena kan melalui tahapan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diberikan plang dan diklaim warga desa Tobat sebagai aset Desa (tanah bengkok) namun pembangunan pasar tematik Sentiong tetap berjalan. Pasar tematik yang merupakan program PD Pasar tersebut rencananya akan membangun kios dan los yang khusus menjual kebutuhan tertentu seperti onderdil motor dan mobil, serta akan disediakan tempat atau jajanan makanan atau Food Court.
Berdasarkan pantauan di lapangan, nampak sejumlah pekerja atau tukang tengah membangun persiapan berupa pemagaran dan area taman, meski sudah diberikan teguran oleh dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu karena pembangunan taman terlalu mepet ke Jalan Raya. Namun, rupanya peringatan dari Dinas Bina Marga dan SDA tidak digubris oleh pelaksana pekerjaan, karena sampai saat ini pembangunan tetap berlanjut.(Tisna).