Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memenuhi undangan klarifikasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar akan mengunjungi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
“Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri) wajib kita penuhi dengan baik. Besok (Jumat, 20 November 2020) akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
Menurut Kang Emil, sistem pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/walikota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
“Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan walikota. Karena hubungan antara bupati, walikota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif,” ucapnya. (*)



