Tangerang – DampainNovember 2020, Polresta Tangerang mengungkap sebanyak 37 kejahatan asusila. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dari pelaku kejahatan tersebut adalah orang dekat, bahkan masih bagian dari keluarga.
Terbaru adalah kasus asusila yang dilakukan oleh HS (35) terhadap dua putrinya yang masih berusia 7 dan 4 tahun di wilayah hukum Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Ini sangat memprihatikan. Tentu ini tak hanya soal tindak pidana, tapi juga soal moral, soal akhlak,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 6 November 2020.
Guna menanggulangi atau mencegah kejahatan yang memiliki dimensi akhlak tersebut, kata Ade, pihaknya membangun sinergisitas dengan lintas unsur, seperti: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), serta unsur terkait lainnyai.
Ade berharap, elemen masyarakat seperti MUI dan FSPP dapat aktif memberikan edukasi agama kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga akhlak. Juga mengenai pentingnya menjaga sanak famili.
“Dan juga mengajak masyarakat untuk mendekatkan diri pada Allah agar tidak menjadi korban apalagi pelakunya,” ujar Ade.
Ade juga mendorong semua elemen bergerak agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Kuncinya, kata Ade, ada pada kesadaran masyarakat untuk dapat mengerti mengenai kesusilaan dan keagamaan.
“Pada titik inilah perlu kerja semua unsur dari sisi agama, ilmu pengetahuan, hukum, serta pemerintahan agar kejahatan berdimensi kerusakan akhlak tidak terjadi lagi,” tandasnya.(*).