Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama dengan unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Lebak meresmikan rumah isolasi khusus bagi pasien terpapar Covid-19 yang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala(OTG).
Peresmian rumah isolasi yang berada di Rumah Sakit Islam H. Madali Rangkasbitung dilakukan secara simbolis dengan cara pengguntingan pita oleh Bupati dan jajaran Forkopimda, Rabu (4/11/2020).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan beberapa kriteria pasien OTG yang bisa menempati rumah isolasi tersebut, diantaranya kasus positif tanpa gejala dan atau gejala ringan, serta bagi pasien yang tidak disiplin dalam isolasi mandiri.
“Kriteria yang menjalani isolasi di rumah isolasi ini diantaranya pasien dengan gejala ringan, serta pasien yang tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dikarenakan keterbatasan ruangan, sehingga tidak memenuhi syarat kelayakan karena tidak terpisah dengan keluarga lainnya, dan pasien yang tidak disiplin dalam menjalani masa isolasi mandiri,”kata Bupati.
Selain itu, kata Bupati, pihaknya juga telah menyiapkan ruang rawat isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala sedang dan suspect di RSUD Dr. Adjidarmo, serta penyiapan rujukan melalui sistem rujukan terintegrasi (Sisrute) bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala berat dan atau mengalami perburukan ke Rumah Sakit rujukan Covid-19 yakni RSUD Banten.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga gencar melakukan pencegahan, diantaranya dengan cara melakukan swab massal di berbagai lingkungan masyarakat, maupun lingkungan perkantoran atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini semua merupakan upaya dan ikhtiar kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, maka atas nama Pemkab Lebak mari kita biasakan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun,” ucap Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiono mengatakan, sebelum menjalani masa isolasi di Rumah Sakit Islam H. Madali pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan ke lokasi pasien terpapar covid-19. Selanjutnya, jika pasien memenuhi kriteria tertentu, maka pasien akan langsung dirujuk untuk menjalani masa isolasi di Rumah isolasi khusus pasien OTG Covid-19 yang telah disiapkan Pemkab tersebut.
“Jika tempat pasien menjalani masa isolasi mandiri dianggap tidak layak, maka pasien tersebut akan kita rujuk ke rumah isolasi,”pungkasnya.(Dean).