Dua Unit Bangunan Berlantai Tiga Diduga Tak Berijin Terancam Di Segel


Tangerang Selatan – Dua bangunan Gedung berlantai tiga di wilayah BSD Sektor 1.3 Griya loka Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB).Dugaan itu diperkuat karena disekitar area Bangunan seluas ± 600M² itu tak terlihat papan informasi IMB maupun keterangan peruntukan bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan(Gakkumda) Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana,saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Jumat(23/10/20) siang mengatakan, awalnya belum mengetahui tentang keberadaan bangunan tersebut. Kemudian setelah memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan diakui bahwa bangunan tersebut memang diduga belum dilengkapi izin.

“Sudah dilakukan pengecekan dan hasil dari laporan anggota dilapangan,bangunan tersebut diduga belum dilengkapi izin.Memang ada laporan dilokasi,tertera nomor telepon oknum Sat Pol PP disana. Makanya sore ini rencananya saya panggil untuk dimintai keterangan”jelas Sapta yang memang baru sekitar satu tahun menjabat Kabid Gakumda di Satpol PP Tangsel .

Dirinya menuturkan bahwa letak lokasi bangunan yang agak tersembunyi membuat bangunan tersebut luput dari pengawasan.

“Memang lokasi bangunan agak tersembunyi,jadi kami juga baru tau saat ada laporan masyarakatJadi jika nanti ada ditemukan pelanggaran pasti akan kami berikan sangsi,”jelas Sapta.

Sementara oknum yang nomornya tertera dilokasi bangunan tersebut saat dikonformasi mengatakan lupa kronologis bangunan tersebut.

“Sudah lama itu,saya sudah lupa,”jelasnya.

Bangunan itu sudah pernah disegel saat saya masih jadi penyidik Satpol PP Tangsel sebelum pindah disini (Kecamatan-Red),”lanjutnya.

Bongkar aja bangunannya paling pemilik rumah pasti nuntut minta keadillan. Kok bangunan dia saja yang diekspos, Disinikan banyak juga bangunan yang gak ada izinnnya.

Dia mencoba menklarifikasi bahwa bangunan tersebut sudah ada IMB namun belum dirubah izin peruntukannya.

“Mengenai bangunan Itu sebenarnya ada IMB tapi peruntukannya aja yang belum dirubah masih rumah tinggal,”jelasnya santai seakan praktik potong kompas perizinan di Tangerang Selatan adalah sesuatu hal yang Lumrah.

Dengan adanya temuan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan terkait kinerja Satpol PP Tangsel dalam pengawasan dan penertiban bangunan di wilayah Tangerang Selatan yang menurutnya banyak yang tak berizin.(zher/za).

.


Next Post

Danrem 081/DSJ Sambut Baik Kedatangan Tim Wasrik Itjenad

Sab Okt 24 , 2020
Madiun – Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E., M.Si. menerima Tim Wasrik dari Itjenad yang dipimpin oleh Kolonel […]