Pilkada Tangsel, SMART Buka Call Center Pengaduan Kecurangan


Tangsel – Pasca pilkada dapat dipastikan warga memiliki Walikota dan Wakil Walikota baru. 

Untuk itu warga berkepentingan untuk menjaga pelaksanaan pencoblosan dalam pilkada bebas dari segala macam bentuk diskriminatif dan kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Kota Tangerang Selatan.

Terkait dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang membatasi penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK hanya 0,5 % dari hasil penetapan KPU.

Harus dibangun kesadaran warga dan penyelenggara pilkada bahwa setiap bentuk kecurangan harus segera diselesaikan di tempat itu dan disaat itu juga. Karena hampir tidak mungkin penyelesaian masalah kecurangan Pilkada bisa dilakukan oleh MK.

Menurut M. Maulana. B SH. MH selaku Koordinator SMART ( Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangsel) ada tiga tipe kecurangan yang perlu sama-sama di antisipasi pada pilkada Tangerang Selatan, diantara ketiga point disebutkan.

Pertama, politik uang berupa suap di tingkat TPS. Salah satu gejala politik uang di Pilkada Kota Tangsel adalah adanya kasus yang baru-baru ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang Selatan atas dugaan pemberian uang atau money politic untuk kepentingan memilih calon Walikota-Wakil Walikota tertentu.

Kedua, persoalan potensi keterlibatan dan atau gerakan yang terstruktur yang cukup massif sehingga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akhir-akhir ini viral ditengah masyarakat. 

Mulai dari beberapa kader program pemerintah, Lurah maupun ASN lainnya, termasuk H. Taryono (Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel.red) yang terlibat aktif dan terbuka dalam mendukung salah satu Paslon.

Ketiga, masalah isu SARA yang mulai dihembuskan terhadap salah satu calon yang beragama berbeda dengan calon lain.

Dirinya menjelaskan bahwa ketiga kecurangan di atas, merupakan pelanggaran terhadap peraturan-perundangan yang berpotensi merusak fairness pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

M Maulana juga berharap kasus yang terjadi harus disikapi secara serius oleh semua elemen masyarakat dan bukan hanya oleh lembaga pemilukada seperti KPU dan Bawaslu Tangsel. 

“Untuk itu, mulai hari ini (22/10/2020), Solidaritas Masyarakat, Advokad dan Relawan Tangsel (SMART) menyiagakan dua Call Center Pengaduan Kecurangan, untuk menampung pengaduan dari masyarakat dalam hal dugaan kecurangan di Pilkada Tangsel,” ujar M.Maulana.

Dua Call Center tersebut akan siap siaga selama 24 jam menerima pengaduan masyarakat terkait kecurangan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Pilkada Kota Tangsel.

” Masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi Whatsapp kepada nomor 0812 1231 6601, 0812 2389 0101,” jelasnya.

Setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu secepatnya para advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi.

Dasar hukum SMART adalah Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang memberikan Hak kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada serta Pasal 4 Undang-Undang Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, SMART menyerukan kepada seluruh warga masyarakat, termasuk penyelenggara Pemilu (KPU) agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. 

” Kita harus pastikan bahwa Pilkada Kota Tangsel benar-benar harus berjalan demokratis, sehingga tidak akan menimbulkan gejolak yang berkepanjangan ditengah masyarakat,” tandas M.Maulana.(Reza).


Next Post

COVID–19 : RUMAH JADI PESANTREN UNTUK ANAK-ANAK

Jum Okt 23 , 2020
Korantangerang.com – Dalam sebuah keluarga, setidak-tidaknya ada suami (ayah), istri (ibu) dan anak. Posisi ayah sebagai kepala keluarga. Surat An-Nisaa […]