Sekda Terima Perwakilan Buruh Yang Demo Tolak UU Omnibus Law


Tangerang – Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid terima perwakilan demo buruh buruh Kabupaten Tangerang yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa 06 Oktober 2020.

“Kami menyambut baik para pendemo dari KSPSI ini dan ada 8 perwakilan dari SPSI untuk berdialog langsung dengan kita,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied.

Sebelum melakukan dialog, mereka di-rapid test terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memantau klaster di pabrik.

“Alhamdulilah hasilnya non reaktif,” katanya.

Dalam kesempatan ini, perwakilan buruh menyampaikan hasil petisi untuk menolak UU Omnibus Law. Mereka menyampaikan harapannya kepada Pemkab Tangerang agar disampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Pemkab Tangerang sudah merespon terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Tangerang, kita akan sampaikan aspirasinya,” terangnya.

Sekda juga mengaku akan segera membahas dengan DPRD dan menyampaikan kondisi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sesegera mungkin.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan yang ikut menemui buruh yang menggelar aksi di depan gedung Bupati Tangerang, Deden Umardani mengungkapkan, pihaknya menerima petisi bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Sekda, untuk kemudian meneruskan ke pemerintah pusat.

“Alhamdulillah kawan-kawan buruh Kabupaten Tangerang mampu menjaga aksi sehingga berjalan kondusif. Dan, kami menerima petisi bersama pemerintah Kabupatej Tangerang yang diwakili Pak Sekda, untuk kemudian meneruskan ke pemerintah pusat,” tandasnya.

Untuk diketahui, aksi buruh yang jumlahnya kurang lebih 700 orang itu menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati Tangerang. Mereka tergabung dalam serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersama Indonesia Trade Unions Confederation Kabupaten Tangerang menyatakan sikap menolak dan menentang diundangkannya kluster ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah memuat hak dasar yang dinilai merugikan pekerja atau buruh.(zher)


Next Post

18 Anggotanya Naik Pangkat, Danrem 081/DSJ Ingatkan Konsekuensi Yang Lebih

Sel Okt 6 , 2020
Madiun – Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E. M.Si. menerima laporan korp raport kenaikan pangkat. Dalam periode ini […]