74 Pelanggar Prokes Di Teluknaga Kena Sanksi Push Up


Tangerang – Guna menegakkan protokol kesehatan (Prokes). Sebanyak 74 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Teluknaga, diberi sanksi push up dan menyanyikan lagu Indonesia raya.

Dalam kegiatan tersebut, para pelanggar memilih sanksi yang tertera dibaliho, yang terdiri dari teguran tertulis, membersihkan sarana umum, push up, denda Rp100.000, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sanksi tersebut diberikan, dengan harapan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB. Baik bagi warga yang nekat tidak bermasker saat berkendara, di masa pandemi Covid-19 maupun yang berkerumun.

Pelanggar PSBB Saat Menyanyi Lagu Indonesia Raya .foto igor
“Giat ini kita adakan tiap hari pagi dan sore selama masa pandemi Covid-19, kita masih fleksibel beri sanksi untuk pelanggar PSBB,” kata Sekcam Teluknaga, Miftah Suritho, di lokasi operasi yustisi, depan Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/20).

Miftah menyebut kegiatan dilakukan melibatkan beberapa unsur dan Muspika, untuk menjalani perbup nomor 53 tahun 2020 tentang Prokes, dan bilamana menemukan pelanggaran maka sanksinya dipilih pelanggar sendiri.

“Kita gabungan, ada TNI, Polisi, Kecamatan, Satpol PP, Ormas dan pelajar, kita tegakkan protokol kesehatan, kalau ada yang tidak pakai masker, sanksinya kita suruh pilih sendiri, dan juga kita lihat usia pelanggar,” ujarnya.

Pelanggar PSBB saat memilih sanksi sendiri.foto igorDilokasi yang sama, Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, bahwa pihaknya dalam menjalani operasi yustisi hanya sebatas pendamping Satpol PP untuk menegakkan perbup 53 dan pasal 64.

“Terkait operasi ini kami hanya dampingi Satpol PP, di nomor 53 pasal 64 itukan ada penerapan sanksi, kalau sanksi itu ditegakkan Satpol PP, jadi kami hanya pendampingan saja,” ucapnya

Menurut Dodi, selama operasi berjalan satu minggu, banyak ditemukan para pengendara yang tidak memakai masker, akan tetapi hanya baru-baru ini sanksi-sanksi diberikan untuk para pelanggar PSBB yang terjaring saat operasi yustisi.

“Kalau teguran sudah banyak, bisa sampai 100 lebih, karena baru kali ini kami terapkan sanksi-sanksi sosial kami terapkan, seperti push up dan nyanyi Indonesia,” paparnya.

Dodi meminta kepada kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, selama masa pandemi virus corona, dan selalu mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak bila keluar rumah.

“Saya himbau pada masyarakat, karena masa pandemi ini belum tahu kapan berakhirnya, bila keluar rumah lalu bicara dengan orang lain, harus selalu pakai masker, serta jangan lupa cuci tangan, jaga jarak dan gunakan masker,” pungkasnya.(Rana).


Next Post

Tiga Paslon Resmi Ikuti Pilkada Tangerang Selatan

Rab Sep 23 , 2020
Tangerang Selatan – KPU Kota Tangsel resmi menetapkan melalui keputusannya Nomor /125/Pl.022-PU/3674/03/KPU-Kot/IX/2020 mengumumkan para peserta calon pasangan kepala daerah kota Tangerang […]