Kasus Perkosaan Di Bintaro , Akhirnya Terungkap Setelah Setahun Lamanya


Tangsel – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial AF, 25 tahun akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resor Tangerang Selatan, setelah hampir setahun lamanya.

Kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Permata Bintaro Jalan Titihan IV, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

Dikatakan Wibi, sebelum aksi pemerkosaan dilakukan, pelaku terlebih dahulu mengawasi kontrakan korban. Pelaku ke rumah korban berniat mencuri blower AC.

“Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk melancarkan aksinya mencuri,” ungkap Wibi di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020). 

Namun saat memasuki kamar korban, pelaku melihat AF tengah tertidur dengan pakaian yang minim. Saat itu juga timbul nafsu pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Melihat korban menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung timbul nafsu untuk memperkosa korban,” ujar Wibi. 

Sadar dirinya diperkosa, korban pun langsung terbangun. Namun pelaku memukul kepala korban dengan benda keras. 

“Kepala korban dipukul pelaku menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini pelaku melakukan kejahatan seksual,” jelasnya. 

Setelah puas menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku meninggalkan korban. Saat itu, pelaku sempat mengambil ponsel milik korban.

Namun lantaran tak dapat membuka sistem keamanan ponsel milik korban, pelaku membuang ponsel tersebut. 

Atas kejadian yang menimpanya, korban pun melapor ke polisi. Setelah setahun lamanya, pelaku baru dapat diamankan di kediamannya wilayah Perigi, Pondok Aren, Tangsel. 

“Kami memang memiliki rekaman CCTV, cuma kami harus memastikan kembali. Alhamdulillah, petunjuk penangkapan menjadi terang karena pelaku mengirimkan pesan ke korban beberapa bulan lalu. Pengecekan dibantu oleh Cyber Mabes Polri, kami mendapatkan data-data identitas pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal berlapis. 

“Sementara ini pasal yang kami terapkan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 10 tahun. Dan sangat memungkinkan untuk kami mengenakan pelaku dengan pasal pada Undang-undang ITE, atas perbuatan yang telah mengancam korbannya itu,” pungkasnya.(Reza).


Next Post

Pengurus DPC Partai Gelora Kecamatan Kemiri Sambangi Kantor Kecamatan

Sen Agu 10 , 2020
Tangerang – Sebagai sebuah partai baru, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) berupaya untuk terus menerus menjalin komunikasi dengan semua pihak, […]