Lebak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Sumpah Janji jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2019-2024, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin, (26/08/2019)
Acara tersebut, dihadiri langsung Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, jajaran dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Lebak, Anggota KPU Kabupaten Lebak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak, Camat, Partai politik, Ormas dan OKP.
Pengambilan Sumpah Janji 50 Anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2019-2024 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lebak. Untuk DPRD periode lama yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Lebak sebanyak 21 orang dan sisanya 29 orang adalah wajah baru. Dalam Paripurna tersebut ditentukan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kabupaten Lebak. Ketua Sementara yakni Bambang dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua, Ucuy Mashuri dari Partai Demokrat. Pengambilan sumpah janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.3/Kep.247-Huk/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Lebak Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Anggota DPRD Kabupaten Lebak Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Hasil Pemilihan umum Tahun 2019
Ketua DPRD Kabupaten Lebak periode 2014-2019, Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, pada hari ini keanggotan DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2014-2019 akan berakhir dan akan digantikan keanggotaan yang baru, masa jabatan 2019-2024.
“Kita bersyukur DPRD terpilih tahun 2019-2024 sudah dilantik, mudah-mudahan kedepan kita bisa membangun pola sinergi dengan eksekutif lebih baik lagi untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lebak,” katanya
Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2019-2024 dan ucapan terima kasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Lebak masa jabatan 2014-2019.
“Kita layak sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan umum tahun 2019, khususnya kepada KPU Lebak yang tentunya telah berupaya secara maksimal agar seluruh proses pelaksanaan Pemilihan umum tahun 2019 berjalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Begitupun kepada pihak para penegak hukum, aparat pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga tingkat RT,” ungkap Iti.
Lebih lanjut Iti mengatakan, hubungan eksekutif dan legislatif merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini, lanjutnya, tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
“Tantangan melayani masyarakat yang terus berkembang. Disisi lain, dengan semakin meningkatnya laju pembangunan dan perkembangan global, menuntut pula terciptanya tata pemerintahan yang baik dan harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih baik semakin meningkat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas Iti.
Untuk diketahui, ada sembilan Partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebak yaitu, :
1. Partai Gerindra 9 Kursi,
2. Partai Demokrat 7 Kursi,
3. PDI Perjuangan 7 Kursi
4. Partai Golkar 6 Kursi,
5. PKB 6 Kursi,
6. PKS 5 Kursi,
7. Partai Nasdem 5 Kursi,
8. PPP 4 Kursi,
9. Partai Perindo 1 Kursi.(ajat).