37 Ribu Buruh Di PHK atau Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19


Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, sejak pandemi Covid-19 hingga Oktober lalu, telah asa 23 pabrik yang harus gulung tikar.

“Iya betul, total ada 23 perusaahan yang tutup. Mereka rata-rata tidak bisa bertahan karena pandemi,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra.

Akibatnya, lanjut Hendra, dari data yang diterima ada sekitar 29 ribu buruh di Kabupaten Tangerang yang harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Oktober 2020.

Tak hanya terdampak perusahaan tempat kerja yang bangkrut, sebagian dari mereka terpaksa dirumahkan lantaran adanya kebijakan perampingan pekerja dari sejumlah perusahaan.

“Mayoritas sudah diselesaikan melalui jalur bipartit antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, tapi ada juga yang lanjut ke pengadilan industrial, itu lmayan banyak jumlahnya,” jelasnya.

Akumulasi dari data tersebut, sambung Hendra, ada 37 ribu buruh yang terdampak hingga kini karena PHK dan dirumahkan. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan opsi agar para buruh tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaannya.(zher)


Next Post

Eksportir dan Importir Kota Tangerang Diberi Pelatihan dan Pembinaan

Rab Nov 4 , 2020
Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membuka kegiatan Pembinaan Kelola Tata Tertib Administrasi Ekspor Impor Bagi Pelaku […]