28 Pasutri Di Larangan Ikuti Sidang Isbat


Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang memfasilitasi warga yang ada di 13 kecamatan dengan menggelar prosesi sidang isbat nikah.

Pada Jumat (29/1/2021) sebanyak 28 pasangan suami istri yang sudah lama menikah menurut agama, tetapi belum sah menurut negara atau belum berkekuatan hukum tetap itu mengikuti sidang isbat tersebut di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Umumnya faktor perekonomian yang menyebabkan mereka terpaksa hanya menikah sirih saja. Dalam sidang isbat kali ini tampak diikuti pasangan termuda berusia 21 tahun. Sedangkan yang paling tertua berusia 69 tahun. “Saya sudah menikah sejak tahun 1981, sampai punya cucu sembilan baru ini punya surat nikah,” ujar Rohman warga Larangan.

Sidang isbat ini digelar secara virtual karena saat tengah pandemi COVID-19.

“Sebenarnya yang daftar lebih dari 28, tetapi yang terferivikasi hanya 28,” ujar M Warman, Camat Larangan Kota Tangerang.(zher).


Next Post

Jajaran Pengurus PWI Kota Tangsel Dilantik

Jum Jan 29 , 2021
Tangsel – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan periode 2020-2023 resmi dilantik, Jumat (29/1/2021). Pelantikan yang dihelat di […]