Hewan Kurban dari Istana: Antara Kebahagiaan Warga dan Kajian Hukum Islam


Tangerang, – Suasana Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah tahun ini menghadirkan dua wajah yang berbeda namun sama-sama melekat di ingatan: satu sisi penuh kebahagiaan dan rasa syukur masyarakat yang menikmati daging hewan kurban dari Presiden, sisi lain memunculkan diskusi mendalam di kalangan ulama dan ahli fikih mengenai status hukum penyaluran hewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Momen perayaan Iduladha tahun ini terasa istimewa, tak hanya di pelosok desa yang menerima bantuan, namun juga di Wisma Indonesia, Paris, Prancis. Di kota yang sedang berhias musim semi itu, Presiden Prabowo Subianto turut merayakan dan melaksanakan salat Iduladha bersama masyarakat Indonesia dan diaspora setempat pada Rabu (27/5/2026). Tiba pukul 08.40 waktu setempat, Presiden tampak mengenakan setelan gelap dan peci hitam, berjalan kaki menyusuri halaman Wisma Indonesia diiringi gema takbir, angin sejuk dari Sungai Seine, serta keindahan kota Paris yang dipenuhi bunga dan pohon rindang.

Salat berjamaah itu dipimpin oleh Imam sekaligus Khatib, Fakhrudin Ar-Rozy, dosen Universitas Muhammadiyah Lamongan dan lulusan Universitas Islam Internasional Islamabad. Dalam khutbahnya yang dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, ia mengingatkan bahwa Iduladha memiliki makna ketuhanan dan kemanusiaan. Bagi umat Islam yang tinggal di perantauan, ibadah kurban menjadi sarana menjaga identitas, memperkuat persatuan, serta mengajarkan nilai berbagi dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Di sisi lain, ribuan kilometer jauhnya, di sebuah kampung di Indonesia, kebahagiaan meluap-luap. Tahun ini, warga kedatangan hewan kurban berupa sapi berukuran besar, gemuk, dan sehat. Hewan ini merupakan bagian dari 1.098 ekor hewan kurban yang disalurkan pemerintah ke 552 daerah di 38 provinsi, dengan anggaran sekitar Rp100 miliar bersumber dari APBN.

Bagi warga setempat, kehadiran sapi tersebut membawa sukacita tersendiri. Di tengah kondisi ekonomi yang membuat harga sembako melambung tinggi dan penghasilan yang pas-pasan, keberadaan daging kurban menjadi berkah besar. “Kita bisa makan lebih enak, bahkan jauh lebih enak dari 100 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kita peroleh setiap hari,” canda warga sambil tertawa lepas, menggambarkan betapa berartinya momen bisa menikmati daging sate dan gulai yang lezat itu.

Sejak siang, asap pembakaran sate mengepul memenuhi kampung. Ibu-ibu sibuk meracik bumbu, remaja beramai-ramai meniup bara api, dan anak-anak berlari membawa tusukan sate. Tanpa kemewahan restoran atau perhitungan nilai tukar mata uang, kebahagiaan itu terasa utuh. Bagi mereka, daging itu bukan sekadar makanan, melainkan bukti bahwa negara hadir dan memperhatikan rakyatnya, serta momen di mana anak-anak bisa makan kenyang dan bergizi.

Namun, di balik kebahagiaan yang terlihat jelas itu, terselip kegelisahan di kalangan para ulama dan tokoh agama di kampung tersebut. Dari diskusi dan kajian yang mereka lakukan merujuk kitab-kitab fikih klasik, muncul perbedaan pemahaman mendasar mengenai istilah dan status hewan yang disalurkan pemerintah tersebut.

“Kesimpulan kita jelas, berdasarkan kajian hukum yang ada,” ungkap seorang ustaz di sudut masjid setempat. “Kurban itu adalah ibadah perorangan, dan dananya harus bersumber dari harta pribadi. Ketentuan ini berdasar hadis sahih: satu orang untuk satu ekor kambing, atau tujuh orang berhak atas satu ekor sapi atau kerbau.”

Para ustaz sepakat bahwa jika hewan tersebut bersumber dari lembaga, perkumpulan, atau dalam hal ini dari APBN (dana publik), maka statusnya tidak bisa disebut sebagai ibadah kurban. “Hewannya sah, dagingnya halal dan boleh dimakan, namun secara istilah fikih, ini bukan ibadah kurban. Lebih tepat disebut sedekah, bantuan sosial, atau program kemasyarakatan,” tambah mereka.

Pandangan ini ternyata sejalan dengan pendapat para ulama lain yang juga mengkaji hal serupa. Dr. K.H. Jeje Zaenudin, M.Ag., tokoh Persatuan Islam (PERSIS), mengingatkan bahwa syariat kurban bersifat ta’abbudi (ketetapan Tuhan yang harus diikuti tata caranya), yang diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menurutnya, kurban tidak disyariatkan untuk dilakukan oleh lembaga, instansi, atau pemerintah, meski pemberian bantuan makanan atau daging kepada rakyat sangat dianjurkan dan bernilai pahala sedekah yang besar.

Diskusi ini pun meluas hingga ke kalangan akademisi dan ulama, termasuk dalam forum internal Dewan Hisbah. Dr. Robi Permana, anggota Tim Kesekretariatan Dewan Hisbah, mencatat persoalan ini sebagai bahan pembahasan resmi. Pertanyaan utamanya tetap sama dan menjadi perdebatan hangat: apakah hewan dari Istana itu statusnya sebagai kurban atau sekadar sedekah daging?

Terlepas dari perbedaan penamaan dan kajian hukum yang terjadi, satu hal yang disepakati bersama: daging yang disalurkan itu halal, bermanfaat, dan sangat dinikmati masyarakat. Bahwa program bantuan ini sangat berguna bagi rakyat kecil tak terbantahkan. Hanya saja, para ulama berharap agar ke depannya, program-program mulia dari pemerintah tersebut disesuaikan istilahnya agar sejalan dengan ketentuan syariat, tanpa mengurangi manfaat besar yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Kata Kunci: Iduladha 1447 H, hewan kurban Presiden Prabowo, kurban dari APBN, kajian fikih kurban, salat Iduladha Paris, Wisma Indonesia Paris, bantuan sosial pemerintah, Dewan Hisbah, PERSIS, makna kurban dan sedekah.(Dean Al-Gamereau)


Next Post

Bantuan Hewan Kurban dari Wamentan RI disalurkan ke APPSI Banten, Pemotongan dilaksanakan di Pasar Cimanggis Tangsel

Kam Mei 28 , 2026
TANGERANG – Dalam momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono menyerahkan bantuan hewan kurban berupa […]