Polres Tangsel Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan KDRT yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal


Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan depan Kantor terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.Sabtu (9/8/2025).

” Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 Juli 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apotek di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

Korban, berinisial M.A. (4), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, tersangka A.A.Y.
Berdasarkan keterangan saksi, pada sore hari korban sempat makan sedikit sebelum akhirnya mengeluh sakit perut, muntah, dan tubuhnya melemah. Korban dibawa ke Klinik Jayanti, lalu dirujuk ke RS IMC Bintaro. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

” Psikolog juga memeriksa tersangka, Maria Yulinda Ayu Natalia, M.Psi, menyebutkan bahwa A.A.Y. melakukan kekerasan dalam kondisi emosi setelah mendengar pertengkaran antara istri dan anaknya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar.

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Hadir dalam konferensi pers tersebut:

Kapolres Tangsel: AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.

Wakapolres Tangsel: KOMPOL Muhibbur Rahman, S.H., M.H., CPHR., CBA.

Kasat Reskrim: AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA.

Kasi Humas: AKP Muhammad Agil Sachril, S.H.

Ketua Umum LPAI: Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog.

Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan, agar korban dapat diselamatkan lebih awal,” ujarnya. Tutup (Aderiza).


Next Post

Menteri LH : Satgas Langit Biru Kota Tangerang Satu-Satunya di Jabodetabek

Sab Agu 9 , 2025
Kota Tangerang – Kota Tangerang resmi meluncurkan Satgas Langit Biru, sebuah satuan tugas khusus yang berkomitmen menanggulangi pencemaran udara dan […]