2 Pimpinan PT. Ecos Jaya Indonesis Divonis 2 Tahun Penjara


Kota Tangerang – Setelah melalui proses yang cukup panjang , akhirnya Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan dan memvonis bersalah dua pimpinan PT Ecos Jaya Indonesia masing-masing Mr. Xuan Zaijie selaku Manager Produksi dan M Syarif selaku Staf Produksi dengan hukuman 2 Tahun Penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang tindak pidana Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, 16 Juli 2020.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa dua orang pimpinan PT Ecos Jaya Indonesia yaitu Mr. Xuan Zaijie dan M. Syarif yang beralamat di jalan Raya Pemda Tigaraksa RT. 004/RW. 001, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang bersalah melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Union Busting.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sangsi Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Dengan hasil putusan ini, M Syarif terbukti secara syah telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh, divonis pidana penjara 2 tahun dan membayar denda Rp. 150 juta jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan

Sementara itu Mr. Xuan Zaijie, terbukti secara sah telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh, divonis pidana penjara 2 tahun dan membayar denda Rp. 150 Juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan.

Atas putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang tersebut, Imam S selaku Ketua DPD SPSI’73 Provinsi Banten yang juga Ketua DPC SPSI’73 Kabupaten Tangerang beserta  seluruh pengurus dan pimpinan.

“Terimakasih kepada PPNS Povinsi Banten, atas berbagai macam dukungan dan suportnya kepada para buruh yang tergabung dalam SPSI’73 dalam melawan Kezholiman dan kesewenang-wenangan pimpinan perusahaan kepada para pekerja dan buruhnya,”pungkasnya.(nurul).


Next Post

Turidi Susanto : Tutup Intake Tidak Berijin

Kam Jul 16 , 2020
Kota Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) […]