18 Pasangan Terjaring Operasi Penegakan Perda no.8 Kota Tangerang


Korantangerang.com – Puluhan pasangan bukan suami istri terjaring Operasi Razia Perda No. 8 Tahun 2005 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (18/07/2018)

Operasi Razia yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtram ,Gufron A Falfeli berhasil menjaring puluhan pasangan mesum ditempat yang berbeda,yaitu di Jalan Merdeka Dan Jalan Otista, diantaranya Hotel Tangerang, Hotel Merdeka dan Wisma Anggrek.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, menjelaskan,kita berhasil mengamankan 18 pasangan dalam operasi razia di Hotel Merdeka, Tangerang dan Wisma Anggrek, ini upaya kita untuk penegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang.

“Kita akan terus melakukan operasi razia penegakan perda terkait Prostitusi dan Miras di Kota Akhakul Karimah, sampai mereka yang terjaring merasa takut bahwa Kota Tangerang mempunyai peraturan daerah yang melarang penjualan miras dan pelacuran, ” tuturnya.

Lanjut Mumung sebanyak 30 anggota Satpol PP kita kerahkan, bersama tim gabungan TNI dan Polisi.

“18 pasangan bukan suami istri ini kita bawa ke Mako untuk diberikan informasi serta penggarahan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan itu kembali,” Pungkasnya.(zher)


Next Post

Kebersamaan Dan Keceriaan Terwujud Saat Makan Bersama

Rab Jul 18 , 2018
Korantangerang.com – Kebersamaan dalam menjalankan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang ke-102 Tahun 2018 di wilayah Kodim 0510/Trs tidak […]