13 Mesin Pembuat Jamu Ilegal Raib


Korantangerang.com – Sebanyak 13 mesin pembuat jamu ilegal, yang dijadikan barang bukti BPOM Provinsi Banten raib dari lokasi tempat kejadian.

Seperti diketahui sekitar 4 bulan yang lalu BPOM bersama Polda Banten melakukan penggrebekan di PT Bilka yang beralamat di Desa Cilingok Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa jamu ilegal dan mesin pembuat jamu tersebut.

Shinta penyidik BPOM Provinsi Banten, Selasa (25/10) mengatakan kepada korantangerang.com , saat kami akan melakukan penyitaan barang bukti, pintu yang di Police line gemboknya sudah diganti.

“Gembok ada yang mengganti sehingga kami membuka paksa gembok tersebut,” ujarnya.

Dan alangkah kagetnya kami, setelah masuk ke dalam gudang penyimpanan dan pembuatan jamu, ternyata sebanyak 13 unit mesin pembuat jamu ilegal tersebut sudah tidak ada di tempat alias raib.

“Kami akan terus melakukan pengusutan atas raibnya barang bukti mesin pembuat jamu ilegal tersebut, dan pelaku sudah diketahui,” ujarnya kepada korantangerang.com.

Dalam proses pengangkutan barang bukti tersebut, BPOM didampingi oleh Kodim 0506/Tgr, Garnisun, Danramil 16/Pasar Kemis, dan Polda Banten.

@zher


Next Post

Wali Kota Tangerang Berbagi Ilmu Smart City pada Wali Kota Serang Beserta Jajarannya

Rab Okt 26 , 2016
KORANTANGERANG.com – Smart City atau Kota Cerdas” adalah salah satu solusi bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam menyikapi berbagai perkembangan dan […]