Korantangerang.com – PT Dinamika Karya Utama (PT KDU)selaku pengembang dan pengelola proyek Town Square Basement 2 dan proyek Great Western Resort jln MH Thamrin STA Serpong Tangerang digugat secara material sebesar Rp.4.497.585.088 dan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemilik Ruko dan Kios serta imaterial sebesar Rp.6.500.000.000 di Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Indra Cahyo SH.MH.Sidang perdana Selasa,(1/5/2017),dalam acara pembacaan gugatan setelah beberapa kali mediasi tidak menemui kesepakatan.
Rubianto,selaku perwakilan dari 13 konsumen yang membeli Ruko dan Kios mengatakan,PT KDU sebagai pengembangan yang membangun ruko,kios dan apartemen untuk dijual dengan promosi besar besaran dalam menawarkan ke masyarakat bahwa tempat ini strategid dan kawasan paling ekslusif untuk bisnis di wilayah barat Jakarta.
Untuk menarik minat konsumen,tergugat menawarkan dan mempromosikan berbagai fasilitas yang akan dibangun dilokasi tersebut,seperti area parkir mobil dan motor dalam ruangan,Food Court Area berupa restoran Solaria,KFC,Hoka Hoka Bento,Mc Donald,Sna Corner,Potato,Hosana Juice,Soto Betawi,Ayam Goreng Fatmawati,area Water Park dan area Anjungan Tunai Mandiri,ruang perkantoran dan jalan lintas bawah (Underpass)untuk menambah daya tarik dan keindahan lokasi.
Ternyata promosi dan fasilitas yang ditawarkan hanya iming iming agar menarik konsumen.Pemesanan ruko dan kios yang sudah dibayar lunas oleh konsumen hanya menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang seharusnya kalau konsumen sudah membayar lunas seharusnya ada Akta Jual Beli (AJB) dan mendapatkan sertifikat hak pakai atau hak milik.
“Ini tentunya sangat merugikan kami sebagai konsumen karena tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan “jelas Rubiantp.
Karena merasa dirugikan,salah seorang kpnsumen bernama Fransciskus Sampaow bukan hanya menggugat PT KUD tetapi juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena pelapor telah membeli toko seharga Rp.250.598.030 dengan perincian uang muka Rp.10.000.000 dan pelunasan tanggal 8Juli 2005 tetapi pelapor hanya mendapatkan PPJB dan setelah terima kunci ternyata objek yang dibeli hanya berupa bangunan ruang kosong yang disekat bukan berupa toko.Dan tidak ada peningkatan objek tersebut menjadi AJB ataupun seritifikat.
Kuasa hukum penggugat,Jhon Panggabean SH.MH mengatakan seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara musyawarah dalam mediasi kalau ada niat baik dari tergugat,tetapi anehnya kuasa tergugat mensomaso penggugat untuk membayar Service Charge denda toko karena tidak bisa buka dan mengajukan tuntutan ke Badan Arbirase Nasipnal.
“Perkara ini memang aneh,masak perkara yang sudah masuk ke persidangan kok disomasi”pungkasnya(Bonar/zher)