TANGSEL- Beredarnya surat edaran Walikota bernomor 443/227/Huk tanggal 2 Juli 2021 Perihal PPKM Darurat dan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan mengurangi kerumunan disampaikan akan dilakukan pemadaman PJU sejumlah ruas dan kawasan protokol.
Pemberitahuan pemadaman tersebut tertuang dalam surat edaran dinas perumahan pemukiman dan pertanahan Kota Tangerang Selatan bernomor 621.92/1281-DPKPP/2021 perihal pemberitahuan pemadaman PJU
Protes pun disampaikan salah seorang warga yang belum diketahui namanya melalui pesan panjang yang viral di media sosial whatsapp
Wahai bapak Walikota Tangerang dan bapak Waliko Kota Tangerang..Bolehkah kami tahu orang yang memberi ide, masukan, dan dorongan kepada bapak berdua tentang “Mematikan Lampu Jalan?”
Tahukah bapak berdua bahwa antara virus Corona dengan penerangan jalan tidak ada korelasi signifikan positif?
Sadarkah bapak berdua bahwa antara PPKM Darurat dengan lampu jalan sama sekali tidak berhubungan dalam hal penanggulangan kerumunan banyak orang?
*Entah atas dasar seperti apa bapak berdua menyetujui ide tersebut?*. Kebijakan seperti itu haruslah bersandar pada penelitian dan kajian mendalam.
Izinkan saya mengingatkan bapak berdua, dalam Permenhub no. 27 tahun 2018 dijelaskan bahwa; lampu jalan dimaksudkan untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 56, dan Pasal 57 PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Maksud saya, pertama, kebijakan bapak berdua seakan berada diatas ketetapan UU dan Keputusan Menteri. Kedua, kebijakan bapak berdua tidak dibarengi dengan jaminan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat. Ketiga, saya melihat kebijakan tersebut sangat tidak populer.
Hal lain, pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan; apotek buka 24 jam, fasilitas umum (area publik) tutup sementara, moda transportasi umum hanya dibatasi kapasitasnya menjadi 79%, dan ada pemberlakuan PPKM Mikro di tingkat RT/RW.
Hemat saya, kebijakan bapak berdua tidak sejalan dengan dua peraturan menteri diatas (Permenhub dan Permendagri). Sederhananya seperti ini pak, saat jalanan umum gelap gulita karena bapak berdua menginstruksikan pemadaman JPU, apakah kebijakan tersebut dibarengi dengan jaminan keselamatan pengguna jalan?. Karena seperti kita ketahui bersama jalan di kota Tangsel dan kota Tangerang sudah tidak layak guna (berlubang, kontur nya bergelombang, dan banyak persimpangan nya). Juga, wilayah kota Tangsel dan kota Tangerang rawan akan tindak kriminal seperti perampokan, begal, dan juga jenis kriminal lainnya.
Mengapa bapak berdua tidak mengambil kebijakan populer seperti tertuang dalam Permenhub dan permendagri? yakni memanfaatkan sumber daya manusia sebagai lini terdepan pelaksanaan PPKM.
TNI, Polisi dan Pol PP diberdayakan untuk kegiatan umum, serta RT/RW diberdayakan untuk kegiatan lokal.
Surat protes dilayangkan kepada kedua kepala daerah (Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan) yang tersebar secara berantai.(rz).