Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang dilaksanakan di Lapangan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (12/5/2018).
Kegiatan dilaksanakan di TPS 21 lingkungan RT 02/04, Kelurahan Gandasari ini dihadiri sedikitnya 500 warga yang merupakan pemilih yang berada di sekitar lokasi tersebut. Warga terlihat antusias dengan adanya simulasi ini, terlihat sejak pagi warga rela mengantri di TPS dan bergiliran melakukan pencoblosan layaknya Pilkada sesungguhnya.
Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang memberikan apresiasi tinggi kepada KPU RI yang sudah memberikan kesempatan kepada KPU Kota Tangerang sebagai tuan rumah dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada dengan satu pasangan calon se-nasional di Lapangan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung.
“Semoga ini memberikan pemahaman yang utuh, bagaimana tata cara memilih antara foto bergambar pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar yang jadi pilihan dalam Pilkada dengan satu pasangan calon,” katanya.
Lanjutnya, Ia juga mengucapkan terima kasih Juga Kepada. Para Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tangerang, Jajaran Panwaslu dan Panwascam se Kota Tangerang, Forkomoinda Kota Tangerang, PJs Walikota, Kapolres, Dandim, Camat Jatiuwung, Lurah Margasari, PPK dan PPS se-Jatiuwung, 14 KPU Kabupaten/Kota yang Juga Menyelenggarakan Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon, KPU Banten, serta seluruh masyarakat TPS 21 Kelurahan Margasari, mudah-mudah didalam simulasi ini menjadikan kunci keberhasilan dan lancarnya di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, imbuhnya.
Sementara Ilham Saputra, Komisioner KPU RI, Divisi Teknis dan Humus mengatakan secara substantif kegiatan simulasi ini ditujukan untuk mengukur dan mensimulasikan penerapan aturan pemilihan dengan satu pasangan calon secara langsung. Sekaligus mengetahui sejauhmana pengetahuan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon.
Melalui kegiatan simulasi ini diharapkan kapasitas jajaran KPU khususnya penyelenggara di tingkat KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada satu pasangan calon dapat memahami serta menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan dalam proses pemungutan suara satu pasangan calon.
“Secara umum proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada dengan satu pasangan calon sama dengan Pilkada pada umumnya hanya saja yang membedakan adalah pada saat proses pencoblosannya yakni pemilih mencoblos pada kolom foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar,” ujar Ilham.
Diungkapkan pada Pilkada Serentak 2018 ini, ada 16 daerah yang mempunyai satu pasangan calon yaitu Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Kota Makasar, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya. Tutupnya. (Zher)