SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan di DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (12/5/2015). Dalam kunjungan tersebut, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Muba, Jon Kenedi mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini untuk mengetahui proses pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibuat DPRD Provinsi Banten.
“Kami juga ingin mengetahui proses pembahasan pembuatan Raperda yang dilakukan DPRD Provinsi Banten, karena pada tahun anggaran 2015 ini ada beberapa Raperda yang sedang kami bahas untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Jon Kenedi.
Raperda yang sedang dibahas Balegda DPRD Kabupaten Muba, lanjut Jon Kenedi, antara lain Raperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Raperda tentang CSR. “Kami mendengar di Provinsi Banten ini suda ada Raperda PAD, dan CSR. Jadi, kami ingin mengetahui proses pembuatan Raperda ini untuk dipelajari,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah mengatakan, proses pembuatan Raperda yang dilakukan DPRD Provinsi Banten tidak jauh berbeda dengan DPRD di Provinsi lain, dimana untuk pembuatan Raperda usul inisiatif Pemerintah Provinsi Banten disampaikan Pemerintah Provinsi Banten melalui rapat paripurna DPRD, kemudian masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Banten memberikan pemandangan umum fraksinya.
“Setelah itu, Pemerintah Provinsi Banten memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. Usai Provinsi Banten memberikan jawaban, pimpinan paripurna menawarkan kepada anggota DPRD yang mengikuti sidang paripurna, apakah Raperda usul inisiatif Provinsi Banten ini diterima atau tidak,” kata Muflikhah.
Jika sudah mendapatkan pesetujuan Anggota DPRD, lanjut Muflikhah, Pimpinan DPRD menetapkan susunan kaanggotaan Pansus untuk membahas draf Raperda hingga diparipurnakan kembali untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Perda. “Sedangkan untuk Pembuatan Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Banten diusulkan oleh masing-masing komisi kepada Badan Pembuatan Raperda DPRD Provinsi Banten, kemudian pimpinan Badan Pembuatan Perda membahas dan menyampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan pesetujuan anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten. Proses penjadwalan paripurna itu sendiri dibahas melalui rapat Bamus, dan untuk susunan keanggotaan Pansus Raperda diambil dari utusan masing-masing fraksi,” paparnya.
Muflikhah menambahkan, mengenai Raperda tentang CSR, DPRD Provinsi Banten belum membuatnya. “Yang sudah membuat Raperda tentang CSR, Pemerintah Kabupaten Serang. Kalau diperlukan sebagai bahan perbandingan dalam pembuatan Raperda CSR di Kabupaten Muba, silahkan Perda CSR dari Kabupaten Serang dipelajari, mudah-mudahan bermanfaat,” ucapnya.
Mendengar penjelasan dari Muflikhah, Ketua Balegda DPRD Kabupaten Muba, Jon Kenedi mengaku sangat bangga karena hasil kunjuangannya tidak sia-sia. “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, hasil kungan ini akan dibahas kembali bersama pihak terkait setelah kami tiba di DPRD Kabupaten Muba,” tutupnya. (Adv)