Korantangerang.com – Dewan Pers menilai Revisi Undang-undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.
Menurutnya, UU MD3 bila disahkan maka semangat demokrasi mundur kembali ke belakang.
“UU MD3 bila disahkan sama saja melegalkan semangat anti kritik, dan sangat mengancam kerja-kerja jurnalistik,”ujar Djauhar.
Hal ini disampaikannya dalam materi yang disosialisasikan “Merangkai Kesepahaman, Menjamin Kebebasan Pers”, dalam Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online se-Indonesia, di Pusat dan Pendidikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018).
Djauhar mengatakan, dalam UU MD3 bila DPR dikritik maka Polri digunakan untuk menangkap orang yang mengkritik lembaga legislatif tersebut.
“UU MD3 itu sangat mengancam wartawan, karena tulisan wartawan mengkritik DPR maka dapat dipenjara,”pungkas Djauhar.(Zher).