Korantangerang. com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan teguran keras dan mengancam menutup pengusaha panti pijat atau refleksi yang melanggar Perda nomor 8 tahun 2011 di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, M Syahri mengatakan, setelah menerima teguran dan ancaman tersebut para pengelola panti pijat dan refleksi di wilayah Ciledug tidak lagi berani melakukan praktek menyimpang aturan yang telah ditentukan Pemda Kota Tangerang.
“Ketika kami melakukan razia gabungan tdak ditemukan tanda-tanda adanya praktek asusila. Ketika beraktivitas pun, mereka berpakaian rapih dan terlihat sangat ramah saat menerima tamu, tempatnya juga terbuka,” ujar Sahri.
Menurut Syahri, untuk mengantisipasi adanya praktek asusila ditempat salon atau panti pijat, pihaknya telah menjadwalkan seminggu dua kali melakukan razia rutin. Dengan adanya ancaman tersebut, akhirnya para pengelola panti pijat dan refleksi tidak berani praktek asusila.
“Saya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Begitu juga dalam pemberantasan minuman keras (miras). Tanpa ada peran mereka akan sulit terwujud,” tukasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Tramtib Ciledug yang begitu semangat melaksanakan dan mengawal Perda 7 dan 8. Tugas utama Tramtib adalah mengawal Perda dan juga menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.
Diakui Mumung, memberantas peredaran miras serta pelacuran tidak mudah. Hanya dengan semangat dan kerja keras yang akan berhasil mengatasi masalah yang sudah menjadi penyakit masyarakat.
“Sebagai Tramtib benturan kecil ketika menjalankan tugas di lapangan hal yang biasa. Intinya, kita jangan sampai terprovokasi. Kita harus lebih bijak dan sabar saat menemukan masalah di lapangan. Dan tentunya, kita juga harus mengetahui tupoksi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, yang berujung keributan,” pungkas Mumung.(Muhammad S).