Korantangerang. com – Penyuluhan TMMD non fisik mengenai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas (Lalin) mewarnai pemberian materi di Ponpes Daarul Mittaqin Kecamatan Sepatan. Pemberi materi yaitu Bripka Pol Muksin Wijaya Polrestro Tangerang Kota, Rabu (11/10/2017).
Bripka Pol Muksin Wijaya tim TMMD non fisik dari kepolisian mengatakan, dalam pemberian materi kali ini difokuskan kepada materi kenakalan remaja dan sosialisasi UU berlalu lintas.
“Materi kenakalan remaja yang diberikan kepada para siswa dinilai penting dilakukan sejak dini. Karena, kenakalan remaja yang tidak terarah selain merugikan orang lain itu juga akan merugikan diri sendiri,”ujarnya.
Sedangkan UU berlalu lintas juga tidak kalah pentingnya, dengan adanya sosialisasi UU tersebut ketertiban di jalan raya tentunya akan tercipta.(zher)