KORANTANGERANG.com – Program verifikasi perusahaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan. Demikian dikatakan Firdaus Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Banten usai rapat pembentukan tim verifikasi media di salah satu rumah makan di Serang.
Menurut Firdaus yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, hari ini SPS Banten telah membentuk tim verifikasi.
Tim verifikasi SPS Banten beranggota tiga orang yaitu Firdaus, Sekretaris, Jasmara Bahar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Taufik Rohman Bendahara.
“Verifikasi media ini guna mewujudkan kemerdekaan pers. Perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional khususnya di Banten,” terang Firdaus. (FARS)