Korantangerang.com – Anggota tim reskrim polsek kelapa dua berhasil meringkus dan melumpuhkan gerombolan spesialis pencurian kendaraan bermotor .Pelaku pencuri tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Menurut Kapolsek Kelapa Dua Kompol.Endang Sukmawijaya SH mengatakan dengan berawal dari laporan warga pada hari rabu (15/11/2017) kemarin sekira jam 1 siang di tempat kost (Merah) yang beralamat di kelurahan bencongan indah kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang ,salah seorang penghuni kehilangan sepeda motor .Sehingga dengan kejadian tersebut korban melaporkan kepada polsek kelapa dua.Nah berdasarkan laporan tersebut maka petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara(TKP) ,dan mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar kejadian.Kemudian dari rekaman CCTV tersebut di dapat seseorang yang di curigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.terang Kapolsek
Dengan adanya petunjuk tersebut maka petugas pada jumat 17 november langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang di curigai yaitu saudara RA di wilayah bencongan indah ,dan kepada petugas RA mengakui perbuatannya bersama temannya yaitu MY dan TL yang saat ini masih DPO.
Kapolsek juga menambahkan bahwa selang beberapa menit kemudian salah satu petugas melihat adanya dua orang yang mencurigakan dari gerak-geriknya.Lantas petugas melihat salah satunya berusaha mengeluarkan sesuatu yang berada di pinggangnya .Kemudian petugas langsung mengejar kedua pengendara tersebut yang kebetulan dari arah yg berlawanan ada tim vipers yang di pimpin kanit Reskrim AKP.Mukmin dan langsung menghadang kedua pengendara motor tersebut.
Kontan pengendara tersebut terjatuh,namun masih berupaya kabur dan petugas memberikan tembakan peringatan ,akan tetapi tidak di gubris oleh kedua pelaku dan malah pelaku melakukan perlawanan ,sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kedua orang tersebut yang benama CB dan RH
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah senjata api rakitan berbentuk revolver dengan 3 butir peluru,tiga buah senjata tajam,lima buah anak kunci letter T,satu buah gagang kunci letter T,dan dari tangan RH di amankan satu buah senjata tajam.Maka atas tindakan tersebut tersangka RA akan di kenakan pasal 55 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.Sedangkan kepada tersangka CB akan di kenai pasal 1 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sedangkan tersangka RH di kenai pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tentang senjata tajam tanpa hak dengan hukuman 10 tahun penjara.Pungkasnya (Mulyadi)