Tiga Pilar Kota Tangerang Lakukan Operasi Penertiban Pelanggar PPKM Darurat


Kota Tangerang – Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima dan Dandim 0506 /Tgr Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono melakukan operasi penertiban pelanggar aturan selama masa PPKM darurat.

Wakil menjabarkan operasi yang dilakukan bersama Tiga Pilar Kota Tangerang dalam rangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan – aturan yang berlaku selama PPKM darurat berjalan, dimana salah satu poin di dalamnya adalah pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WIB.

“Kita sosialisasikan PPKM darurat, sasaran utamanya masyarakat dapat disiplin penerapan protokol kesehatan,”

“Khususnya para pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujar Wali Kota saat meninjau Pasar Sipon, Cipondoh, Sabtu (3/7) malam.

“Harapannya agar mereka bisa mengerti dan mematuhi aturan selama PPKM darurat,” imbuhnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menambahkan dalam kegiatan operasi yang dilakukan bersama tersebut masih ditemui para pedagang di luar sektor esensial yang berjualan melebihi batas waktu.

“Usaha di luar sektor esensial yang melanggar diberikan sanksi berupa penutupan sementara,” tutup Kapolres.(*).


Next Post

Bupati Tangerang : Kita Butuh Reagent PCR dan Antigen

Ming Jul 4 , 2021
Tangerang – Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar mengutarakan Kabupaten Tangerang sangat membutuhkan reagent PCR dan antigen. Hal ini diutarakan Bupati saat […]