Tertibkan Angkutan Barang dan Penumpang, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Gabungan


Tangerang – Guna membatasi jam operasional angkutan tambang dan angkutan barang, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Legok melakukan operasi gabungan yang berlokasi di Jalan Raya Rancaiyuh, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (15/06/2021).

Operasi ini dihadiri oleh Pihak Kecamatan Legok, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamomg Praja Kecamatan Legok, dan dari pihak Polsek Legok. Kegiatan ini berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri SE menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

“Hari ini merupakan hari ketiga, terhitung dari hari Jumat, Senin, dan Selasa ini merupakan hari ketiga kami melakukan operasi gabungan, untuk personil yang diturunkan hari ini berjumlah 40 orang yang bertugas untuk menertibkan muatan barang, ini bertujuan untuk menindaklanjuti Perbup Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang melanggar, Dishub Kabupaten Tangerang akan melakukan tindakan tegas seperti memutar balik kendaraan, bahkan dilakukan penilangan dan penyitaan kendaraan. Selain menertibkan kendaraan bermuatan barang, operasi ini juga menertibkan kendaraan bermuatan penumpang. Selain itu juga, pihak dari kecamatan juga melakukan razia untuk pengemudi yang tidak menggunakan masker.

Selama 3 hari pelaksanaan, Dishub Kabupaten Tangerang mencatat ada 72 pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian 50 kendaraan sumbu III, baik bermuatan tanah maupun yang tidak bermuatan di putar balik, dan 22 kendaraan semua jenis, baik angkutan barang maupun angkutan penumpang dilakukan tindakan tegas seperti penilangan.

“Sangat jelas, bagi pengemudi yang melanggar akan kita tindak tegas, selain menindak pengemudi kendaraan barang, Dishub Kabupaten Tangerang juga menertibkan angkutan penumpang, mengingat masih banyak angkutan penumpang yang tidak mematuhi peraturan seperti tidak memperpanjang masa uji keur dan masa berlaku trayeknya habis,” lanjut Sukri.

Senada dengan pernyataan tersebut, Camat Legok, Cucu Abdurrosyied sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dishub Kabupaten Tangerang dan pihak Kepolisian. Ini disampaikan oleh dirinya mengingat Perbup ini sangat berguna demi kelangsungan arus lalu lintas di Kecamatan Legok, melihat jalan di wilayah Legok didominasi oleh kendaraan bermuatan berat yang ditakutkan akan menyebabkan kecelakaan.

“Kami dari Kecamatan Legok sangat berterimaksih atas kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dishub dan Kepolisian, mengingat operasi ini juga bertujuan untuk keselamatan warga masyarakat di wilayah Legok,” pungkas Cucu.

“Kami berharap, para pengemudi yang ditindak akan mendapatkan efek jera, dan nantinya pengemudi dapat menaati peraturan-peraturan yang berlaku,” tutupnya.(*).


Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 0803/05 Wungu Lakukan Tracing

Rab Jun 16 , 2021
Madiun – Terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19, Babinsa jajaran Koramil 0803/05 Wungu bersama Bhabinkamtibmas dan satgas Covid-19 melaksanakan tracing dan […]