Pandeglang – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, akhirnya memanggil Direktur RSUD Berkah Pandeglang dan Kepala BPJS Cabang Pandeglang pada Jumat (1/11/2019) sore. Hal ini dilakukan, guna mengklarifikasi persoalan yang terjadi di kedua lembaga kesehatan tersebut, yakni soal keterlambatan biaya klaim BPJS pada RSUD Berkah, yang kini telah mencapai Rp15,7 miliar.
Secara bergantian, para anggota Komisi IV mencecar RSUD Berkah Pandeglang dan BPJS untuk menanyakan persoalan dana klaim jasa pelayanan yang menunggak sejak bulan Juni. Akibatnya, jasa tenaga medis belum dicairkan.
“Kaitan dengan tunggakan Rp15,7 miliar, kami tadi minta penjelasan kenapa bisa seperti itu? Kata BPJS yang menjadi kendala pertama ada peserta BPJS yang menunggak tapi ini alasan klasik menurut saya karena hampir se-Indonesia seperti itu masalahnya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat usai kegiatan.
Kata Habibi, setelah mendengarkan penjelasan dari BPJS, sebenarnya RSUD Berkah bisa melakukan pinjaman ke bank yang ditunjuk oleh BPJS melalui program Supply Chain Financing (SCF). Namun keputusannya tinggal di RSUD Berkah apakah akan mengambil langkah itu atau tidak.
Jika pun langkah tersebut akan diambil oleh RSUD Berkah Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Sebab salah satu persyaratan untuk meminjam ke bank adalah harus ada Perbup sebagai dasar hukumnya.
“Penekanan pada Asda I harus segera merampungkan Perbup karena itu salah satu syarat untuk melakukan pinjaman pada bank. Sepuluh hari lagi kami akan koordinasi lagi sejauh mana tindak lanjutnya, karena ini berimbas terhadap jasa pelayanan rumah sakit dan berdampak pada pelayanan kesehatan seperti pembelian obat dan sebagainya,” jelasnya.
Kepala BPJS Cabang Pandeglang, Mira Marliana kembali membeberkan, pemanfaatan program SCF sudah diatur melalui aturan dari pemerintah pusat. Dengan begitu, RSUD Berkah tidak perlu khawatir dengan kebijakan itu lantaran sudah dijamin.
Sedangkan untuk proses pembayaran dari RSUD Berkah ke bank yang memberikan pinjaman tadi itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak, apakah akan menggunakan auto debet atau cara lain.
“Kami membayarkan klaim dan denda keterlambatan, kalau bunga tergantung perjanjian dengan pihak banknya. Kami hanya membayar klaim beserta denda keterlambatan, denda keterlambatan tadi akan digunakan oleh RSUD untuk membayar bunga bank nya,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang, Firmansyah mengaku akan membahas lebih mendalam untuk mengatasi tunggakan BPJS. Walaupun secara aturan diperbolehkan, namun dia ingin lebih dulu meyakinkan dengan berdiskusi dengan jajaran di Pemkab Pandeglang.
“Saya juga harus menanyakan ke beberapa pihak. Saya juga harus mengkonfirmasi sistem perbankannya seperti apa. Karena saya belum tahu persis mekanismenya bagaimana,” ujarnya.
Firman menjelaskan, meski proses penyusunan Perbup bisa ditempuh dalam waktu satu pekan, namun Firman menegaskan pihaknya harus mempertimbangkan dengan matang wacana pemanfaatan program SCF.
“Harus ada kehati-hatian yang harus kita tempuh. Niat kita baik, tetapi jangan sampai kita melangkah ketempat yang salah karena ini kan masalahnya pinjaman jadi harus dipikirkan secara matang. Lebih baik lambat, tetapi pasti dan benar untuk meminimalisir kesalahan,” tandasnya. (Daday)