Korantangerang .com – Karang Taruna yang merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial.
Sebagai organisasi kepemudaan di Indonesia, Karang Taruna tentunya berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Roni mengatakan, Karang Taruna Kecamatan Kosambi, khususnya Karang Taruna Kelurahan Dadap tetap solit.
Roni juga menanggapi dengan tegas, soal beredarnya surat pergantian Kepala Karang Kelurahan Dadap adalah tidak benar.
Ia mengaku, tidak pernah menanda tangani dan mengirimkan surat apapun terkait pergatian Ketua Karang Kelurahan Dadap.
“Karang Taruna itu, organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Desa / Kelurahan, sedangkan tingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional hanya pasilitator saja,” kata Roni, saat dijumpai di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/03/2018).
Roni menegaskan, akan melakukan konsolidasi dengan Karang Taruna Kelurahan Dadap untuk membahas permasalahan tersebut.
“Kami akan konsolidasi dengan Karang Taruna Kelurahan Dadap, kami akan coba rapihkan semuanya, sebagai mentor Karang Taruna Kecamatan memiliki kewajiban untuk meluruskan apa bila ada kegiatan-kegiatan yang keluar dari koridor AD/ART,” tegas Roni.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Dadap, Marjuki mengaku tidak mempersoalkan adanya surat yang dilayangkan kepihak Kecamatan Kosambi, terkait pergantian dirinya.
Menurut Marjuki, dirinya juga siap diganti asalkan sesuai dengan AD/ART Karang Taruna.
“Saya ikuti peraturan yang ada saja, dan saya selalu mendukung apa yang menjadi keputusan bersama sesuai AD/ART Karang Taruna,” jelas Marjuki.
Sedianya, Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berdiri dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial dan merupakan salah satu organisi kepemudaan di Indonesia.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. (Mulyadi)