Terganjal PP, Ribuan ASN Pandeglang Terancam Batal Dapat THR


Korantangerang.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya pada Pasal 10 ayat 2, yang menyatakan bahwa untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Maka dari itu, kemungkinan besar PNS, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tidak akan mendapatkan THR pada tahun 2019 ini, lantaran terganjal oleh PP yang mengharuskan adanya Perda. Sementara saat ini, Pemkab Pandeglang masih bingung menyusun Perda mengenai teknis pemberian THR tersebut.

“Mengingat waktu yang diperlukan membentuk Perda tidaklah sebentar, atau paling cepat butuh waktu 1 bulan hingga Perda itu rampung. Karena harus melalui nota pengantar, pemandangan umum fraksi, pembentukan Pansus, pembahasan Pansus dengan eksekutif, jawaban bupati, baru finalisasi, dan Perda itu baru jadi,” ungkap Ramadani, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang ini, Senin (13/5/2019).

Dikatakannya juga, dengan adanya PP 36 Tahun 2019 serta belum adanya Perda yang mengatur tentang THR di Pemkab Pandeglang, maka hampir dipastikan pencairan THR dan gaji 13 bagi ASN di Pandeglang, dapat diberikan setelah Hari Raya, atau lebaran. Kecuali pemerintah pusat melakukan revisi atas PP tersebut.

“Jadi kemungkinan akan cair setelah lebaran. Karena tidak bisa kita bayar sebelum lebaran. Itu hampir dipastikan tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melakukan revisi. Sepanjang PP-nya tidak direvisi, maka tetap pakai Perda,” jelasnya.

Ramadani melanjutkan, menyikapi aturan itu pihaknya tidak tinggal diam. Pemkab sudah bersurat ke Pemprov Banten untuk mendorong perubahan aturan tata cara pemberian THR dan gaji 13. Apalagi tahun lalu pencairannya hanya melalui Peraturan Kementerian Keuangan.

“Kami sudah dorong, termasuk Pemprov pun mengajukan surat resmi. Jadi kami dorong lewat provinsi. Informasinya Kemendagri juga sudah mengusulkan revisi,” imbuh pria berkacamata itu.

Mantan Inspektur Inspektorat Pandeglang itu menyebutkan, DPKD sejatinya sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR dan gaji 13 ASN, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).

“Anggaran sebesar Rp49 miliar, masing-masing untuk THR dan gaji 13. Ditambah Rp13 miliar untuk tunjangan kinerja. Karena pemberian THR itu satu kali gaji plus tunjangan, jadi full. Dikasihnya sebelum lebaran. Tapi kalau gaji 13 nanti dibulan Juni,” tandasnya. (Daday)


Next Post

Korem 081/DSJ Gelar Pengobatan Gratis di Ponpes Al Ikhlas Magetan

Sen Mei 13 , 2019
Korantangerang.com – Tingkatkan kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, Korem 081/DSJ menggelar kegiatan pengobatan gratis bagi masyarakat Magetan dan sekitarnya. “Di […]