Korantangerang.com – Dalam persidangan kasus kekerasan dan penculikan yang dilakukan oleh terdakwa Budiman di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/02/2018)dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Rita yang notabene adalah mantan Budiman, karena perkara perceraian masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
dalam sidang ini, Budiman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Said dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa didakwa secara alternatif telah menganiaya Rita dan merampas kemerdekaan Evalin (menculik) serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 330 KUHP pasal 170 dan pasal 335 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Menurut keterangan saksi korban di hadapan Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin, terdakwa Budiman mengambil putrinya, Evalin (10 Tahun) yang sedang belanja bersama ibunya di Benny Mark Citra Raya 2 tahun silam, persisnya pada tanggal 17 Mei 2016 bersama teman-temannya dan mendorong Rita sampai jatuh.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi korban Rita pernah menjemput putrinya Evalin dari rumah terdakwa Budiman (7/08/2015), dan 7 hari kemudian ibunya menjemput dari sekolahnya sewaktu jam belajar tanpa permisi ke pihak sekolah. Saksi membenarkan kejadian itu.
Setelah selesai acara persidangan, penasehat hukum terdakwa Budiman, Zulfahrial mengatakan kepada media, bahwa apa yang didakwakan jaksa di persidangan itu tidak benar dan kami yakin tidak dapat dibuktikan. Apalagi soal penculikan,karena yang dijemput terdakwa adalah putrinya sendiri.Apalagi kalau kliennya dikatakan mengeroyok korban itu samasekali tidak terjasi.
“Mana yang lain masa di BAP dikatakan DPO? Yang jelas penculikan dan pengeroyokan pasti tidak bisa dibuktikan, dan tugas jaksa memang harus menuntut. Tidak mungkin JPU menuntut bebas paling percobaan,” katanya.(Bonar).