Takut Gajihnya Dipotong, Ramadhan Ini ASN Pandeglang Lebih Rajin Ngantor


Korantangerang.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengaku bahwa dibulan Ramadan tahun ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, tingkat kehadirannya jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Fahmi, lantaran ditahun 2019 ini, kehadiran atau absensi secara online di Pemkab Pandeglang telah aktif, dengan memberlakukan sistem “Reward end Punishment” atau menghukum ASN yang tidak masuk kerja, dengan memotong penghasilannya pada hari dimana ASN itu tidak masuk kerja.

“Para ASN dilingkungan Pemkab Pandeglang saat ini dinilainya lebih rajin, atau sudah lebih baik bila dibandingkan dengan tahun lalu, karena memang kita telah berlakukan absensi online,” jelas Fahmi, Rabu (15/42019).

Dikatakannya juga, salah satu faktor yang membuat ASN saat ini lebih rajin, dikarenakan Pemkab Pandeglang telah memberlakukan absensi secara online. Dimana bila pegawai atau ASN yang tidak masuk kerja, penghasilannya akan dipotong antara Rp. 15,000 hingga Rp. 60,000 per hari, disesuaikan dengan penghasilan standar golongan dan pangkat ASN tersebut.

Selain “Punishment” atau hukuman, Pemkab juga berlakukan “Reward” atau penghargaan, yakni berupa penerapan aplikasi Remunerasi Kinerja Elektronik (E-RK) yang diakui Kepala BKD, sangat berperan dalam meningkatkan kehadiran para ASN.

“Dengan adanya finger print dan aplikasi E-RK, dampaknya bagus sekali, dan terbukti sudah lebih baik. Karena memang tadi itu, kemungkinan karena takut dipotong remunerasinya, bila si ASN atau pegawai ini tidak hadir, maupun tidak apel pagi,” tambahnya.

Namun begitu, Fahmi belum bisa menyimpulkan presentase kehadiran ASN yang dimaksud. Yang jelas dia menegaskan, saat ini Pemkab lebih serius dalam memberlakukan penghargaan maupun hukuman bagi ASN yang layak mendapatkan hal tersebut.

“Kalau diprosentase saya belum bisa menyimpulkan saat ini, tetapi tahun ini saya kira lebih bagus dari tahun lalu. Karena tahun ini kita mengawali adanya Perbup 95 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil,” tutup Fahmi. (Daday)


Next Post

Pemkot Tangera

Rab Mei 15 , 2019
Korantangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2 […]