Pandeglang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandelang yang semula Rp2.542.539, di tahun 2020 mendatang akan menjadi Rp2.758.909. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mana perhitungannya, mempertimbangkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, atau dengan kata lain, UMK Pandeglang di tahun 2020 akan mengalami kenaikan sebesar Rp216,370.
Kepala Bidang Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Dasep Kustiwa menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan jika kenaikan UMK setiap tahun sebesar 8,51 persen dari UMK tahun berjalan.
“Ketentuan kemudian diperkuat dengan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019,” ujar Dasep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2019).
Dia merinci, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen meliputi data inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan dua item itu, diprediksi naik sebesar Rp216,370 jadi Rp2,758,909 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp2,542,539,” bebernya.
Walau hampir dipastikan angka kenaikan UMK tidak akan meleset, namun Disnakertrans akan melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) terlebih dahulu pada awal November mendatang.
“Pembahasan itu akan mempresentasikan hasil rincian kenaikan UMK berdasarkan regulasi pemerintah. Dan nanti sebelum tanggal 21 November 2019, rekomendasi dari Gubernur Banten turun lalu akan kami umumkan,” pungkasnya. (Daday)