KORANTANGERANG.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diundang oleh Komisi III DPR RI ketiga kalinya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Februari 2017.
Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Achmad Djuned Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI dengan mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus pelaporan Sinta Melyati.
Namun, Gubenur Lampung ini kembali tidak hadir atas pangilan RDP Komisis III DPR RI.
Menurut Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI Tami, surat panggilan untuk RDP telah diterima oleh bagian umum Pemda Provinsi Lampung pada 20 Februari. @RUSDI
Sinta Melyati Melapor, Gubernur Lampung Dipanggil Komisi III DPR RI
