Pandeglang – Kasus kekerasan seksual pada anak usia dini, atau dibwah umur di wilayah Kabupaten Pandeglang, sepertinya semakin mengkhawatirkan saja. Bahkan dimungkinkan, dalam catatan akhir tahun 2020 nanti, jumlah tersebut bisa jauh meningkat dari tahun tahun sebelumnya. Pasalnya, di awal tahun 2020 ini saja, jumlah laporan kekerasan seksual terhadap anak, sudah mencapai 15 kasus.
Jumlah data tersebut, diakui Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, Hj. Euis Yiyi yang mengaku, bahwa selama bulan Januari 2020 ini, pihaknya telah mendapati 15 laporan kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari 15 Korban ini, ada yang hanya diraba-raba, ada juga yang sudah disetubuhi. Tapi kan meskipun baru diraba-raba, itu juga sudah masuk kepelcehan seksual, kalau tidak ditangani maka akan terjadi persetubuhan,” aku Euis Yiyi, Kamis (30/01/2020).
Euis pun mengatakan, bila melihat dua tahun kebelakang terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, diakuinya fluktuatif, atau cenderung turun naik, seperti halnya pada tahun 2018 saja, kasus tersebut mencapai 42 korban, sedangkan tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 37 korban. Tapi di tahun 2020 ini, baru awal tahun angka kekerasan seksual pada anak sudah terjadi pada 15 orang korban.
“Kekerasan seksual pada anak itu, hampir 70 persen adalah korban dari penceraian kedua orang tuanya, sehingga berimbas ke anak. Jadi mereka kurang kasih sayang dari orang tua, yang pada akhirnya kurang terkontrol,” bebernya.
Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan anak, Euis Yiyi mengaku jika pihaknya selalu melakukan sosialisasi di sekolah, tempat pengajian dan disetiap kecamatan.
“Kami selalu menyampaikan kepada orang tua, selalu tingkatkan ketahanan keluarga. Jika anak perempuan peran ayah selalu ditingkatkan,” sarannya.
Ditempat yang sama, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Pandeglang, Enong Iroh mengaku saat ada laporan kekerasan terhadap anak pihaknya selalu mendampingi pihak korban. Saat proses hukum ditempuh maka pihaknya akan mendampingi sampai proses pengadilan selesai.
“Dalam proses kekerasan anak tidak cukup satu kali, pihak korban harus selalu didampingi. Bahkan jika korban yang masih sekolah, kami selalu sarankan agar pihak korban pindah sekolah. Ini semua dilakukan agar korban terjauh dari perasaan takut dan malu kepada teman-temannya,” ucapnya singkat. (Daday)