Sejumlah Aktivis Minta APH Ikut Awasi Proses Penentuan Rekanan Program BPNT


Korantangerang.com – Tidak transparannya penentuan pengusaha, atau rekanan pengadaan (Supplier) barang dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang ini, tidak hanya disesalkan oleh anggota DPRD saja, sejumlah aktivis pun, ikut menyikapi sikap Sekda dan aparatur terkaitnya, yang terkesan menutup nutupi siapa serta dari mana saja rekanan yang ikut bersaing menjadi supplier barang pada program BPNT tersebut.

Seperti halnya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PC NU Pandeglang, Zaenal Abidin yang menyangkan sikap yang ditunjukkan oleh Sekda dan Kadinsos yang terkesan menutup-tutupi proses penentuan rekanan program pengganti Rastra itu, yang menurutnya. Sikap para pembijak itu telah menciderai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Maka dari itu, Zaenal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, agar ikut mengawasi jalannya program BPNT tersebut sejak dini, khususnya pada saat penentuan rekanan Supplier barang, karena dengan adanya sikap sembunyi-sembunyi itu, dikhawatirkan adanya kepentingan sementara pihak dalam mencari keuntungan dalam program untuk rakyat kurang mampu tersebut.

“Memang secara teknis mereka yang memiliki kebijakan, akan tetapi alangkah eloknya mereka juga harus memberikan ruang kepada publik. Jadi baiknya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) justru membuka secara terbuka kepada publik agar ketika melakukan proses verifikasi mendapat hasil kredibel karena banyak masukan dari berbagai pihak,” tegas Zenal, Jumat (13/6/2019).

Lebih tegas lagi Zaenal menjelaskan, informasi terkait nama nama calon penyedia program BPNPT bukan informasi yang di kecualikan menurut UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Maka dari itulah katanya, Pemda harus terbuka pada publik.

“Tidak ada alasan Pemda menutup-nutupi informasi yang wajib diketahui publik. Sifat kerahasiaan itu, ada pada proses verifikasinya, bukan pada nama calon penyedianya. Jadi sangat tidak elok dan bertentangan dengan UU KIP yang ditujukan keduanya (Sekda dan Kadinsos,),” jelasnya.

Menurut Zaenal, jika prosesnya diproteksi sedimikian rupa sejak awal tanpa melihat batas-batasan kapan publik berhak tahu dan kapan dirahasiakan. Tentu saja, publik akan mudah menduga bahwa proses dari awal memang sudah diatur sedemikian rupa untuk tidak transparan.

“Maka dari itulah sudah sepatutnya aparat penegak hukum pun melihat ini sebagai persoalan serius yang mesti ditindaklanjuti secara serius. Karena jelas diduga tak transparannya proses itu, tengah menunjukan ada hal-hal negatif yang dilakukan,” pungkasnya.

Senada, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, M Basir menilai, bahwa silap Sekda dan Kadinsos tidak mencerminkan sebagai pejabat negara yang taat terhadap aturan yang berlaku. Bahkan dia menduga, sikap itu tengah menunjukan ada permainan antara pihak Pemda dan pengusaha yang mengikuti sebagai penyedia program BPNT.

“Jelas hal ini sangat tak patut dan terkesan ogah diawasi oleh publik. Bahkan patut diduga dalam proses itu ada kongkalikong antara mereka (Sekda dan Kadinsos) dengan pihak pengusaha. Baiknya itu kan bersikap transparan, bukan malah jangan diketahui publik,” katanya.

Maka dari itulah dia juga menegaskan, agar APH ikut andil melakukan penyelidikan terhadap proses tersebut. Pasalnya kata dia, diduga ada permainan dalam prosesnya. “Jelas, ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Pandeglang, supaya semuanya terang benderang,” pintanya. (Daday)


Next Post

Polda Banten Gelar Doa Bersama, untuk kelancaran Dan keamanan sidang perselisihan hasil pemilu 2019

Jum Jun 14 , 2019
S erang – Menjelang pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2019 hari ini, Polda Banten dan Polres Jajaran, menggelar kegiatan […]