Korantangerang.com – H. M. Sayuti S. Sos. I anggota DPRD Banten dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) mengadakan kegiatan reses masa persidangan ke II tahun sidang 2017 – 2018 di kediamannya Kelurahan Tajur Cileduk Kota Tangerang, Sabtu (10/3).
Kegiatan reses ini dihadiri ketua DPW PPP Banten, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Dedi Candra Wijaya, tokoh agama dan masyarakat, perwakilan FBR, Panca Marga, Gannas Tangerang Selatan, dan warga sekitarnya.
Belum adanya penerangan jalan umum (PJU) di 11 RT /RW Kelurahan Tajur.Dirinya menanyakan apakah karena daerahnya berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan sehingga kurang mendapat perhatian dari pemerinta Kota Tangerang. Padahal dengan program Tangerang Terang, harusnya bisa masuk ke wilayahnya.
“Harusnya sebagai bagian dari Kota Tangerang mendapatkan program Tangeran Terang” harapnya.
H. M. Sayuti berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke Pemkot Tangerang karena PJU ini masuk kewenangan Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti. Walaupun dirinya anggota DPRD Banten tapi apapun aspirasi yang disampaikan masyarakat walaupun bukan wewenangnya akan selalu diteruskan ke yang berwenang.
“Apapun aspirasi masyarakat meskipun bukan kewenangannya akan selalu disampaikan untuk ditindaklanjuti” ucap H. M.Sayuti.
Sementara itu, Dedi Candra Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang yang hadir merasa terkejut dengan informasi ini. Dan sebagai wakil rakyat tentunya akan menyampaikan aspirasi ini ke Pemkot agar segera masyarakat Kelurahan Tajur secepatnya mendapatkan program Tangerang Terang ini dengan PJU nya.
“Kami akan secepatnya meneruskan ke pemkot agar segera dipasang PJU di Kelurahan Tajur ini secepatnya” ujar Dedi.
Lebih lanjut dirinya berharap segera terealisasi PJU yang belum sampai ke Kelurahan Tajur. Dirinya berharap anggaran untuk PJU ini masih ada katena memang terbatas.
“Mudah mudahan anggaran masih ada tapi walaupun sudah habis akan kita dorong di anggaran perubahan” jelasnya.
Sementara RW AG dari Sudimara Timur mengharapkan adanya penanganan atas maraknya peredaran obat terlarang di wilayahnya. Selama ini dirinya telah menyampaikan hal ini ke Polsek tetapi tidak mendapatkan tindakan apapun.
“Ada tiga ruko yang menjual obat terlarang ini dengan kedok toko kosmetik, katanya sih di bekingi oleh anggota polsek sehingga tidak pernah ditindak. Kami minta H. Sayuti bisa meneruskan aspirasi ini” harap RW. AG.
H. M. Sayuti akan menyampaikan dan menyalurkan apapun aspirasi masyarakat. Dirinya sebagai wakil rakyat berkewajiban agar masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dan terpenuhi semua haknya. (Zher).