Satpol PP Bersama OPD Terkait Tertibkan Papan Reklame


Satpol PP Koordinasi dan Komunikasi dengan OPD Terkait Tertibkan Papan Reklame

Korantangerang.com.Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama organisasi perangkat dinas (OPD) terkait menjalin koordinasi dan komunikasi untuk menertibkan reklame berbentuk billboard yang tidak tertib mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) ijin iklan dan bayar pajak secara komprehensif.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum daerah (Kabid Gakumda) satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menegaskan hal itu seusai pelaksanaan eksekusi penebangan papan reklame liar di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang – depan Taman Gajah – dan di tepian tol RT 01/03 Parung Jaya, Karang Tengah, Kamis petang 17 Agustus 2017.

“Untuk menertibkan papan reklame liar atau tidak bayar pajak, kita membutuhkan alat-alat pendukung untuk menertibkan reklame dan tenaga cukup mumpuni. Tidak sembarang orang berani bergelantungan di ketinggian sekitar 40 meteran,” jelas Kaonang.

Billboard yang terletak di tepian tol Kelurahan Parung Jaya selain tak berijin juga banyak dikeluhkan warga sekitar. Konstruksi baja papan reklame tanpa ijin itu milik PT Pilar Kreasi Kibar.

Penebangan papan reklame liar atas intruksi Sekretaris daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri dengan membentuk tim yang diketuai oleh Asisten Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto dan pelaksana lapangan Kasat Pol PP Mumung Nurwana dengan anggota Kepala Dinas PUPR Dafyar Eliadi Hardian, Kepala Dinas Perhubungan Saeful Rohman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Engkos Zarkasyi, Kepala BPKD Muhammad Noor, Kepala DPMPTSP Karsidi, Kabag Hukum Yudith Daryadi dan Kabag Pemerintahan Deni Koswara.

Kasatpol PP, Mumung Nurwana mendelegasikan pelaksana lapangan kepada Kabid Gakumda, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Satpol PP Tatang Sumantri, Kasi Hubungan Antar Lembaga Ahmad Payumi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Heri.

“Eksekusi papan reklame liar ini selain Bidang Gakumda Satpol PP, juga melibatkan BPKD, DPMPTSP serta Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Pemkot Tangerang dan OPD terkait,” terang Kaonang.

Berdiri di tanah negara tanpa ijin dan tak bayar pajak selama lima tahun, papan reklame liar di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang – depan taman Gajah – kamis 17 Agustus 2017 ditebang Satpol PP.

Menurut Kabid Gakumda,Satpol PP sudah melakukan upaya pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut memberi peringatan mengenai papan reklame itu.

“Kami mencanangngkan sejak Juli sampai September adalah bulan tertib reklame. Semua papan reklame tanpa ijin atau tidak bayar pajak maka tak ada kompromi, akan kami tebang,” tegas Kaonang.

Melalui penindakan tegas ini, sambung Kaonang maka akan berdampak kepada perusahaan iklan media luar ruang yang lain untuk tertib sesuai peraturan.

“Kami ini sesuai Tupoksi menegakkan peraturan. Penindakan tegas ini untuk meningkatkan pemasukan kas daerah. Tidak sedikit kerugian negara akibat ulah pihak nakal yang tidak bayar pajak itu,” ungkap Kaonang.

Kaonang menyarankan kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Tangerang bila ada hal-hal persyaratan adminsitrasi yang belum dipenuhi, hendaknya segera dilengkapi. Di antaranya soal ijin mendirikan bangunan, ijin usaha untuk dapat disempurnakan. Disamping itu jangan mengabaikan kewajiban membayar pajak.

Para investor dapat merasa nyaman melakukan investasi di Kota Tangerang, kepada seluruh jajaran Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan tugas, Kaonang selalu mengajak untuk bersikap humanis, bersahabat, tegas dan berintegritas.

“Ini kami tekankan guna mewujudkan Tangerang investable. Kota layak investasi,” pungkasnya.(nurul-cikman)


Next Post

API Dan Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Selenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2017

Jum Agu 18 , 2017
Korantangerang.com.Kabupaten Tangerang – Asosiasi Penyelamat Indonesia (API) merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.Kali ini […]