KORANTANGERANG.COM – Rutan Kelas IIB Serang mengikuti Kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I secara virtual.
Bertempat di Ruang Sekretariat ZI Rutan Kelas IIB Serang, kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Penyelenggaraan kegiatan Penyegaran Disiplin pegawai berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang menjelaskan mengenai kewajiban PNS, Larangan PNS, prosedur penjatuhan hukuman disiplin serta kewenangan penjatuhan hukuman disiplin pegawai oleh pejabat yang berwenang.
Karutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa Tujuan Penjatuhan hukuman disiplin prinsipnya bersifat pembinaan yaitu memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak megulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dan juga menimbulkan efek jera bagi PNS yang lainnya. (Dede/Pik).