Putusan 4 Kali Ditunda Sebelum Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK


Korantangerang.com – Supendi Hasyim,Kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata No. 426/Pdt G/2017/PN TNG antara Winarno melawan 6 ahli waris mengatakan sudah empat kali persidangan ini ditunda sebelum pembacaan putusan yang diagendakan pada tanggal (13/3/2018) dengan berbagai alasan.

“Jadwal putusan perkara perdata ini tertunda karena adanya hakim dan panitera yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT-KPK)” jelasnya.

Pada hari Selasa, (27/2/2018) Panitera pengganti sedang melaksanakan umroh, kemudian Selasa (6/3/2018) Majelis Hakim ada acara, lalu pada Kamis (8/3/2018) salah satu anggota majelis sedang berada di luar kota.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum, Supendi Hasyim & Associates mengatakan,perkara ini sudah 3 kali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3/2018) dalam agenda persidangan pembacaan putusan. Tetapi, sehari sebelumnya Panitera, Hakim dan Pengacara kena OTT KPK.

Gugatan pertama sekitar tahun 2016, Ketua majelis hakim Alm Sinung, putusannya NO dengan alasan Ketua majelis hakimnya meninggal dunia.

Gugatan Kedua, Ketua Majelis hakim DR. I Ketut sudira, juga sama perkaranya juga dicabut karena salah satu tergugat meninggal.

“Dengan ditangkapnya pengacara tergugat beserta hakim dan panitera pengganti, dalam perkara ini kuasa hukum penggugat, Supendi Hasyim berharap Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk melanjutkan perkara ini mengabulkan gugatan penggugat sesuai dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan,” pungkasnya.(BM).


Next Post

Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Pasir Disoal

Rab Mar 14 , 2018
Korantangerang.com – Kegiatan proyek peningkatan Jalan Teluknaga-Tanjung Pasir (multi years), di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, di persoalkan oleh Lembaga Swadaya […]