KORANTANGERANG.COM – Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah berhak mendapat kegiatan rekreasional. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Senin (20/11/2023) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil memberikan hak kepada warga binaan salah satunya Nonton Film bersama di aula blok hunian. Terlihat mereka menyaksikan film dengan seksama. Meskipun begitu, mereka tetep menjaga lingkungan blok hunian agar tetap bersih dan selalu memakai baju dis setiap ada kegiatan di luar kamar.
Melalui kegiatan ini, Rutan Bangil bertujuan untuk memberikan hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan berupa mendapatkan kegiatan rekreasional. Kegiatan menonton film ini dilakukan setiap hari setelah seluruh rangkaian kegiatan di Rutan Bangil selesai.
Kepala Rutan Bangil Bhanad Shofa Kurniawan menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi hak yang harus didapatkan oleh warga binaan pemasyarakatan.
“Pemutaran film ini sebagai bentuk Rutan Bangil menerapkan Kegiatan Rekreasional. Melalui Kegiatan ini diharapkan untuk menghilangkan rasa penat dan stres yang di miliki oleh warga binaan. Film – film yang diputar pun mengandung edukasi dan motivasi hidup yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya”, ungkap Bhanad.