Puspom TNI AD Resmi Hentikan Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Kasad Jenderal Dudung


Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan itu sendiri oleh seseorang atas nama Ahmad Syahrudin.

Kapen Puspomad Letkol Agus Subur Mudjiono mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti serta keterangan ahli.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Dudung yang dilaporkan itu terkait video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31.

“Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Agus Subur saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (23/2). (Dede).


Next Post

Danramil 0801/05 Nawangan Hadiri RAT dan RAP KUD Nawang Sari

Kam Feb 24 , 2022
Pacitan – Danramil 0801/05 Nawangan kodim 0801 Pacitan Kapten Czi Suprapto menghadiri Kegiatan RAT dan RAP KUD Nawang Sari Mandiri […]