Korantangerang.com 8– Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menyeret PT GKS ke meja hijau, Selasa 19 Februari 2019. Perusahaan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang lantaran melakukan pencemaran lingkungan, yakni membuang limbah batu bara ke sungai di wilayah Kecamatan Periuk.
Di waktu yang sama, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang juga membawa 29 pedagang yang berjualan di atas saluran air dan di bahu jalan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menegaskan, atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah pasal 19 huruf c jo pasal 24 ayat 1 dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Maayarakat. Penegakan Perda ini dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan.
Jaksa Gozali SH dan Hakim Holoman Sianturi SH MH memvonis pengelola PT GKS dengan hukuman denda sebesar Rp 6 juta subsider kurungan selama dua bulan. PT GKS dinyatakan bersalah melanggar Perda 3/2009.
Sedangkan 29 pedagang yang berjualan di atas saluran air dan di bahu jalan oleh hakim dikenakan hukuman denda Rp100 ribu rupiah. Mereka dinyatakan melanggar Perda 8/2018.
Dijelaskan Kaonang, Bidang Gakumda Satpol PP dalam pelaksanaan penegakan Perda yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ini didampingi Bidang Tibum serta unsur Polres Metro Tangerang Kota. Bidang Gakumda melakukan penyisiran terhadap pedagang yang berjualan melanggar Perda 8/2018 di kawasan lapangan Ahmad Yani dan di sekitaran Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Kaonang, sebelum tindakan Penegakan Perda 8/2018 ini, Satpol PP telah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang mengenai larangan berjualan di atas saluran air dan bahu jalan. Di gerobak pedagang, ditempeli stiker mengenai larangan berjualan yang diatur dalam Perda 8/2018.
“Mereka ini bahkan gerobaknya pernah disita Satpol PP. Namun tetep bandel. Mereka kembali melakukan aktivitas berjualan di area terlarang,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.
Kaonang menegaskan membawa pelanggar yang mengakibatkan pencemaran lingkungan ke meja hijau ini yang perdana. Ke depannya, Kaonang akan terus mengoptimalkan sidang Tipiring bukan hanya penjual minuman keras dan pedagang kaki lima. Namun juga pembuang sampah sembarangan, penvemaran lingkungan hidup, pengusaha bandel yang bangunannya sudah disegel tetapi masih melakukan pengerjaan bangunan.
Mengenai PT GKS yang membuang limbah ke kali di wilayah Priuk, kata Kaonang perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan bermaterai tidak akan melakukan pencemaran lingkungan lagi.
Pemerhati Kebijakan Tangerang LIVE, Yahya Suhada memandang praktik pembuangan limbah ke sungai atau kali yang dilakukan sejumlah pabrik sudah bukan rahasia umum lagi. Salah satunya adalah PT GKS yang membuang limbah ke kali di wilayah Periuk.
Yahya Suhada mengapresiasi langkah berani Bidang Gakumda Satpol PP dalam menindak perusahaan nakal dan diajukan ke meja hijau.
Menurut Yahya Suhada, langkah berani Bidang Gakumda Satpol PP ini perlu didukung agar terus mengoptimalkan pengawasan dan pencegahannya. Ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut peduli dan memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.