Pria Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap


Korantangerang.com – Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI, Joko Widodo saat mengikuti demo di depan Bawaslu, telah ditangkap polisi.

Penangkapan pria yang viral melalui video mengenakan jaket coklat itu dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pria tersebut bernama HS kelahiran Jakarta 08 Maret 1994 dengan sangkaan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka dalam tindak pidana mengancam terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial.

“Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” ucap HS pada video yang viral itu.

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka pada pukul 08.00 WIB di perumahan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Sebelum melakukan penangkapan, subdit Jatanras pimpinan AKBP Jerry Raimond Siagian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di Parung Bogor.

Pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah HS di PAL Merah Jakbar dan ditemukan pakaian dan tutup kepala yang digunakan saat melakukan tindak pidana di depan kantor Bawaslu, Jumat kemarin.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tulis sumber di Polda Metro Jaya menginformasikan. (*)


Next Post

Sertu Komari Bantu Warga Laksanakan Pembersihan Saluran Irigasi

Ming Mei 12 , 2019
NGAWI – Anggota Koramil 0805/09 Kendal Sertu Komari dan satu orang anggota melaksanakan gotong – royong pembersihan saluran irigasi bertempat […]