PPDB SMP Tangsel,Peserta Didik Diberi Dua Kali Kesempatan Daftar Bila Gagal


Bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) yang punya nilai Ujian Nasional (UN) tinggi di Kota Tangsel bisa berbahagia.

Pasalnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di tahun ini, diberikan kesempatan bagi para lulusan SD mendaftar sebanyak dua kali.

Artinya, jika gagal pada kesempatan pertama, calon siswa yang tidak lulus melalui jalur zonasi tapi punya nilai UN tinggi, bisa mendaftar lagi melalui jalur prestasi akademik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono menjelaskan, dengan adanya revisi Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2019 atas Permendikbud nomor 51 tahun 2018, memberikan kesempatan bagi lulusan SD mendaftar dua kali.

Salah satunya melalui jalur prestasi akademik yang kuotanya mencapai 45%. Permendikbud ini menyebutkan, PPDB disesuaikan dengan kondisi sebuah daerah.

Karena itu, Tangsel berinisiatif menyegarkan peraturan itu dengan menyediakan kuota jalur prestasi 45% termasuk didalamnya memihak nilai UN

Zonasi yang dimaksud pemerintah pusat kuotanya 90%, dan kemudian direvisi menjadi 80%.

“Di Tangsel, 80 persen kita jabarkan lagi. Zonasi berdasarkan jarak, dan zonasi berdasarkan prestasi akademis. Jadi di Tangsel, nilai UN itu dihargai. Dan ini memberikan kesempatan lulusan SD mendaftar dua kali berdasarkan nilai yang dimiliki jika masih ada slot kosong,” kata Taryono, Minggu, (23/6).

Lanjut Taryono, pada kesempatan kedua mendaftar, calon siswa bebas mau mendaftar di mana saja.

“Boleh daftar di sekolah pertama saat mendaftar, atau bisa juga sekolah lain yang diminati. Lokasinya bebas,” tegasnya.

Sekadar diketahui, PPDB di Tangsel ada enam jalur yang bisa dimanfaatkan. Berikut enam jalur itu dirangkum metrotangsel.com:

1. Jalur Jarak memiliki kuota 30% dengan persyaratan: Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

2. Jalur Zonasi Prestasi Akademik memiliki kuota terbesar yaitu 45%, persyaratannya adalah: kartu keluarga, akta kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.

3. Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5% dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.

4. Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10%, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.

5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5% dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.

6. Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5%, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga.(nurul).


Next Post

Koramil 12/Rajeg Bersama Perguruan Setia Hati Melaksanakan Gotong Royong

Ming Jun 23 , 2019
Korantangerang.com – Koramil 12/Rajeg melaksanakan Kerja Bakti/Gotong Royong bersama Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) membersihkan halaman Kantor Bersama Keagamaan di […]