Kota Tangerang – Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid, swab antigen di Jalan Pasar Anyar Selatan No. 41 RT 04/04 Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Pembuat surat swab palsu terancam dijerat hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, namun juga penggunanya.
Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan, Para tersangka yang diamankan berinisial, Sunipah (50) pemilik surat Test Swab palsu dan Aryon Saputra pembuat surat keterangan Test Swsb palsu.
Abdul Rachim menerangkan kronologis kejadian, dimana Sunipah diketahui baru pulang mudik dari Pekalongan Jawa Tengah dan sesuai dengan peraturan bagi warga Tangerang yang baru pulang mudik diwajibkan untuk melakukan Test Swab.
Selaku petugas kelurahan Rendra Gunawan melaksanakan tugas menghubungi Sunipah untuk melaksanakan Test Swab, akan tetapi Sunipah menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan Test Swab Antigen dengan Hasil Negatif sambil memberikan foto Surat Hasil Rapid Test Antigen yang dikeluarkan oleh Endermo Clinic, dimana setelah dicek surat keterangan Test Swab milik Sunipah ternyata palsu.
“Berdasarkan keterangan dari Sunipah Surat tersebut didapatkan dari Aryon Sanputra,”kata Kompol Abdul Rachim Kasubag humas Polres Metro Tangerang melalui keterangan tulisan, Kamis (20/5/21).
Selanjutnya Kompol Abdul Rachim menerangkan,pembuat Surat Keterangan Test Swab palsu Aryon Saputra berserta barang bukti dua lembar surat palsu, 2 (Dua) unit handphone dan 1 (Satu) unit laptop sementara diamankan di Polsek Tangerang Kota,sambil menunggu hasil penyidikan.(zher).