Korantangerang.com – Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar Narkoba, Sabtu, (3/11/18) pekan lalu. Pria berinisial BA (31), diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 1,09 gram.
Kapolsek Neglasari, Kompol R Manurung mengungkapkan, jajarannya mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TKP nya di depan Stasiun Kereta Api Duren Kalibata Jl. Raya Kalibata Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Tertangkapnya BA, berawal ketika anggota Buser melakukan patroli wilayah dan mendapat informasi, terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu.
”Mendapat informasi itu, anggota Buser Polsek Neglasari di bawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Sugiyanto, langsung menuju lokasi. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan hingga diketemukan satu buah plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu. Barang dilipat kertas putih berada di dalam tas yang dipakai BA,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku beserta Barang Bukti digelandang ke Polsek Neglasari.
“Pelaku BA (31) beserta sabu seberat 1,09 gram telah diamankan di Polsek Neglasari, untuk pengusutan lebih lanjut, ” tandasnya.(zher).