Korantangerang.com – Dua pelaku K pengeroyokan terhadap wartawan di jalan Otista Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,K alias Han (31) dan S aliea Entis (41), dibekuk polisi, Sabtu (14/07/2018).
Keduanya ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kota Tangerang, kurang lebih 48 jam paska kejadian pada Kamis (05/07/2018) pukul 02:30 wib.
Dimana kejadian tersebut bermula saat IH melakukan tugas jurnalistik terkait dugaan maraknya PSK yang mangkal disekitar lokasi kejadian.
Namun saat sedang mengambil dokumentasi, salah satu PSK mengetahui dan meneriakin wartawan tersebut sehingga memancing kedatangan dua pelaku yang diduga sebagai centeng dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta.
Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim,SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP. B/261/VII/2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. Karawaci.
Dari dasar laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung dilakukan pengejaran.
“Kurang dari 48 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Namun saat ditangkap para pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki bagian kanan,” ujar Kompol Abdul Salim
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan 2 senjata tajam yang biasa dibawa pelaku.
“keduanya juga terindikasi sering melakukan aksi premanisme disekitar lokasi, dan suka membawa senjata tajam untuk menakuti para korbannya,” lanjutnya.
Penangkapan ini juga termasuk dalam rangka operasi premanisme yang di selenggarakan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan.
“atas perbutannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(zher).